Lihat ke Halaman Asli

Fairuz NoviaKarien

がんばって ください

Al-Ghazali dan Pemikirannya dalam Pemerintahan

Diperbarui: 29 Oktober 2019   20:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

law-justice.co

Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Ath-Thusi Al-Ghazali, lahir pada tahun 1058 H. Al-Ghazali adalah seorang ahli teolog, ahli hukum, pemikir orisinil, ahli filsafat, dan ahli tasawuf yang terkenal hingga ia mendapatkan gelar "Hujjatul Islam".

Ia adalah seorang ulama dan aktif dan memiliki karya, kritis dalam menyikapi persoalan hidup dari pemerintahan, politik, hingga pemikiran. Dalam bidang politik, Al-Ghazali dijuluki 'Amir Mukminin. Beliau adalah seorang ulama yang menerbitkan beberapa buku, diantaranya : Ihya' ulum ad-din, al-iqtisad wa al-i'tiqad, dan ath-thibr al-masbuk fi hashihat al-mulk.

Al-Ghazali memiliki pendapat bahwa manusia merupakan makhluk sosial dengan beberapa sebab :

  1. Kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia
  2. saling membantu dalam menyediakan kebutuhan hidup
  3. memelihara keamanan, dengan gotong royong dan saling menjaga satu sama lain.

Perpolitikan dalam pandangan Al-Ghazali memiliki 4 profensi departemen, yaitu : Departemen Agraria yang menjamin kepastian atas hak tanah, Departemen Keamanan dan Pertahanan yang bertugas untuk menjamin pertahanan dan keamanan bangsa, Departemen Kehakiman untuk menyelesaikan sengketa, melindungi setiap warga negara, dan Departemen Kejaksaan yang bertugas untuk mennyusun undang-undang.

Al-Ghazali berpendapat bahwa kepala negara mempunyai jabatan suci yang langsung dipilih oleh Allah. Syarat-syarat menjadi kepala negara adalah Merdeka, Laki-laki, Mujtahid, Berwawasan luas, Adil, Dewasa, Bukan wanita, orang buta, anak-anak, fasik, dan orang jahil, Etnis quraisy.

Dunia adalah ladang untuk mengumpulkan perbekalan kehidupan akhirat, dan dunia sebagai ladang untuk mencari ridha Allah. 

Dalam bukunya, ia mengatakan bahwa kewajiban mengangkat seorang kepala negara bukanlah berdasarkan rasio, melainkan berdasarkan syariat agama. Allah telah memilih dua kelompok, yaitu : Pare nabi, yang memberikan petunjuk kepada ummatnya tentang jalan yang benar di jalan Allah, dan Para Raja yang bertugas untuk menjaga hamba Allah agar tidak saling bermusuhan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline