Lihat ke Halaman Asli

Humas Kanim Cilacap

Penulis, Wartawan, Conten Creator

Kakanwil Lantik dan Ambil Sumpah 108 Anggota MPDN

Diperbarui: 11 Oktober 2022   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Kanim Cilacap


SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah 108 orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Senin (10/10).

Prosesi berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

Kesemuanya akan menjadi anggota baru MPDN dari beberapa daerah, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, Boyolali, Kota Tegal dan Brebes serta Kabupaten Pati.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan anggota MPDN periode sebelumnya.

Setelah ini, mereka yang telah resmi menjadi anggota MPDN, akan melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya selama kurun waktu 3 tahun ke depan.

Selain anggota MPDN, Kakanwil juga melantik dan mengambil sumpah 3 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 1 orang Notaris Pengganti.

Dalam sambutan singkatnya, Yuspahruddin mengharapkan agar semua peserta pelantikan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus, kepada anggota MPDN yang bukan berasal dari unsur notaris, Kakanwil meminta agar mereka mau mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan kompetensi terkait kenotariatan.

"Untuk yang bukan dari notaris, kami harapkan mulai belajar tentang kenotariatan. Belajar dari dan tentang Undang-Undang tentang Jabatan Notaris," ujarnya berharap.

Harapan yang sama juga disampaikan Yuspahruddin kepada PPNS dan Notaris Pengganti.

Menurut Yuspahruddin, kendati PPNS dan Notaris Pengganti secara garis besar paham tentang tugas mereka, tidak ada salahnya untuk terus berusaha memperkaya pengetahuan guna mendukung kinerja mereka masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline