Lihat ke Halaman Asli

Petugas Loket Pengadilan Agama

Diperbarui: 23 Januari 2019   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Fadlan dan Susan sangat berduka. Sapto, suami Alia, putri kesayangannya ternyata seorang yang tidak bertanggungjawab. Hanya setahun sesudah menikah dan dikaruniai seorang anak lelaki, Sapto meninggalkan Alia tanpa pesan, tanpa ada kontak yang bisa dihubungi. 

Semula Alia sabar menanti, kalau-kalau Sapto mendadak muncul kembali. Ternyata, sudah hampir tiga tahun dinanti, tidak juga ada kabar beritanya. Alia berniat mengajukan gugatan cerai kepada Sapto. Fadlan tak kuasa mencegah keinginan anaknya. Dia paham betul bagaimana penderitaan putrinya, ditinggal begitu saja dan harus sendirian mengurus anaknya.

Fadlan yang berprofesi sebagai dokter kandungan, mencoba membantu Alia mempelajari prosedur pengajuan gugatan cerai melalui berbagai informasi yang didapatkannya dari internet. Setelah semua berkas dokumen yang diperlukan siap dan surat gugatan dibuat, Alia pergi ke Pengadilan Agama didampingi Fadlan. Sementara Susan menjaga anak Alia di rumah.

Usai mengambil nomor antrian dan menunggu giliran, Alia dipanggil untuk mendaftarkan berkas gugatannya. Karena di depan loket hanya ada satu kursi, Fadlan lantas duduk di kursi tunggu terdepan, sehingga bisa mendengarkan dialog petugas loket pendaftaran dengan Alia.

"Ini yang membuat siapa?" pertanyaan pertama yang dilontarkan petugas mengagetkan Fadlan yang ikut mendengar.

"Saya buat sendiri dibantu Ayah saya," jawab Alia pelan.

"Owh pantas masih banyak kesalahannya. Diperbaiki saja di koperasi sebelah, supaya tidak salah-salah lagi." 

"Kesalahannya di mana, Pak? Saya sudah bandingkan dengan berbagai contoh surat gugatan cerai, umumnya seperti ini."

"Mbak atau Ayahnya pengacara bukan?"

"Bukan. Apa harus pengacara yang membuat? Dalam ketentuannya, masalah pengajuan gugatan cerai tidak ada keharusan menggunakan pengacara," Alia penasaran.

"Begini Mbak, membuat gugatan cerai tak hanya menyalin dan mengedit naskah. Harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau tidak sesuai, meski pendaftaran kami terima, akan dikembalikan lagi saat diperiksa hakim dan ditemukan masih ada kekeliruan," jelas petugas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline