Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Pandemi Covid-19 Dijadikan Alat Membajak Demokrasi?

Diperbarui: 26 Oktober 2020   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dok Sindonews.com

Pandemi Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan semata tapi dinilai sebagai pembajakan terhadap demokrasi. Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan adanya Pandemi Covid-19 ini dengan sendiri akan melahirkan diktator konstitusional.

Presiden Jokowi pernah menggunakan istilah waktu pidato di MPR atau DPR, Covid-19 harus dibajak. Krisis Covid-19 ini dibajak. Dimanfaatkan kekuasaan untuk membuat public policy tanpa mendengar pendapat warga kata Jimly Asshiddiqie. Hal itu juga berkaitan dengan pembuatan UU Minerba, KPK, MK, Covid-19 dan Cipta Kerja. 

Dengan pernyataan tersebut dapat kita nilai bahwasannya pemerintah diduga memanfaatkan "kesempatan dalam kesempitan" mensahkan beberapa Undang-undang di tengah Pandemi Covid-19.

Di tengah Pandemi, kita sedang melawan virus yang berbahaya dan fokus masyarakat pada proses penanganan dan protokol kesehatan. Sehingga fokus tersebut dijadikan alat untuk mensahkan undang-undang tanpa diketahui oleh masyarakat.

Pada intinya, perhatian rakyat sedang fokus pada protokol kesehatan dan upaya kesehatan dan keselamatan ketimbang menilai produk Undang-undang DPR bersama pemerintah.

Kalau pernyataan Jimly Asshiddiqie itu benar maka hal itu membuat kualitas demokrasi kita berdasarkan survei menurun. Masyarakat tidak dilibatkan karena adanya Pandemi sehingga fokus pada kesehatan saja bukan Undang-undang.

Tentu hal ini berkaitan dengan kemarahan publik beberapa waktu lalu dan mungkin akan berlanjut lagi aksi demonstrasi tersebut. Ini sangat kita sayangkan tentunya. Padahal, peran pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat dan amanat rakyat menjawab kegelisahan rakyatnya bukan asik membuat produk Undang-undang tanpa pelibatan rakyat itu sendiri.

Sama saja rakyat akan menilai pemerintah punya "niatan buruk" mengesahkan Undang-undang di tengah Pandemi. Padahal, kalau kita ingat biasanya produk Undang-undang itu sangat lama diselesaikan oleh DPR. Tapi karena Pandemi sepertinya sangat cepat.

Contohnya saja, KUHP dan KUHAP pada saat ini saja belum juga disahkan padahal pembahasannya sudah beberapa tahun yang lalu. Itu adalah contoh produk Undang-undang biasanya lama pembahasannya tapi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sangat cepat.

Itulah yang dimaksudkan oleh Jimly Asshiddiqie demokrasi dibajak di tengah Pandemi Covid-19. Tentu pernyataan itu akan menimbulkan pro kontra di lapangan apalagi di pemerintahan. Akan tetapi, bisa jadi masyarakat sepaham dengan pernyataan Jimly Asshiddiqie tersebut.

Bagaimanapun kualitas demokrasi kita harus segera diperbaiki. Jangan biarkan hak tersebut jadi kebiasaan atau budaya bagi pemerintah untuk memanfaatkan situasi di tengah kesulitan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline