Lihat ke Halaman Asli

Juan Manullang

Penulis Lepas

Dengarkan Suara Buruh!, Mereka Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Diperbarui: 1 Mei 2020   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: AFP/Bay Ismoyo dilansir Kompas.com

Di tengah Pandemi Covid-19 ini banyak sekali PHK. Hal itu sangat memprihatinkan bagi para pekerja. 

Dilansir dari Kompas, 30/4/2020, Sumber Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan, salah satu efek global dari bencana Covid-19 pada tiga bulan mendatang adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 195 Juta orang. Sebanyak 125 juta diantaranya terjadi di Asia Pasifik, 22 juta di Afrika dan 29 juta di Amerika.

Untuk Indonesia, sampai 20 April 2020, Kementerian Tenaga Kerja melaporkan pekerja sektor formal yang sudah terkena PHK 1.304.777 orang, belum termasuk yang sedang dirumahkan.

Data itu membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 membawa keburukan dan kesedihan bagi para pekerja sedunia. Banyak PHK yang menambah derita, apalagi bantuan sosial masih belum tersalurkan dengan baik.

Dengarkan buruh

Buruh hanya ingin didengar, ingin dimengerti dan ingin diperhatikan. Buruh sebenarnya tidak meminta banyak-banyak permintaan kepada pemerintah, sebab itu dengarkanlah buruh.

Waktu lalu, buruh ingin RUU Omnibus Law dihapuskan atau ditunda, maka pemerintah layaknya menunda atau menghapusnya. Ataupun setidaknya, pasal dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh atau pekerja harus dihapuskan agar tidak jadi masalah serius kedepannya.

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) dari para buruh pun harusnya tak luput dari sorotan pemerintah agar pengusaha memenuhinya, apalagi di tengah Pandemi Covid-19.

Tuntutan buruh lainnya sebagaimana Koordinator Wilayah Banten Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Maman Nuriman, mengatakan, "Kami menyoroti pengusaha dan dampak Covid-19 bertentangan dengan aturan imbauan pemerintah. Seharusnya pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh, tapi buruh diliburkan dan tidak dibayar" ( dilansir Kompas.com, 1/5/2020).

Apa yang didengungkan oleh buruh harusnya menjadi sorotan bagi pengusaha dan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan hidup para buruh. 

Pemerintah juga dapat membuat aturan, dimana isinya bagi pengusaha yang tidak memberi upah maupun THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan sanksi. Harus tegas dalam hal itu agar buruh pun dapat hidup tenang dan ada kepastian dari pekerjaannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline