Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Peradilan Adat Papua Bukan Kampungan!

Diperbarui: 30 September 2017   05:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Jumat, 29 September 2017 Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal, mengatakan kepada media, bahwa pihak Kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa dengan penyelesaian secara adat kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban tewas.

Kecelakaan tersebut terjadi di di Jalan Satuan Pemukiman 2, Timika Jaya. Hari Senin, 27 Juni 2017 lalu seorang warga Timika, Papua, Yahya Magal, menabrak Toni Tabuni, juga warga Papua, hingga tewas. 

Kasus ini sebenarnya sudah sempat ditangani Polres Mimika, namun masyarakat menghendaki penyelesaian secara adat.

Peradilan adat yang difasilitasi tokoh masyarakat suku Dani dan suku Amungme di Timika memutuskan bahwa Yahya Magai dinyatakan bersalah karena menabrak orang lain hingga meninggal. Akibat perbuatannya itu peradilan adat lebih lanjut menyatakan yang bersangkutan dihukum untuk membayar denda Rp 2 miliar dan 2 ekor babi ke keluarga korban.

Bagaimana Pemerintah harus menyikapi ini?

Di Amerika Serikat dan negara maju lainnya sistem ini dikenal dengan "tort" yakni pelaku kejahatan memberikan sejumlah uang yang sangat besar kepada keluarga korban dan orang yang melakukan kejahatan itu tidak perlu masuk penjara.

Bahkan di negara Arab yang menerapkan hukum Islampun dikenal juga istilah diyat yakni pelaku membayar jumlah yang sangat besar dengan tujuan agar kejadian seperti itu tudak terulang lagi.

Filosofinya bahwa tujuan peradilan itu adalah untuk menciptakan keadilan dan menghindari kejahatan di masa mendatang. Di samping itu seandainya pelaku masuk penjara, hampir tidak ada juga manfaatnya bagi keluarga korban.

Tentunya dalam kasus di Timika itu pihak Kepolisian bisa menghadiri upacara adat dengan tetap menegaskan agar masyarakat berhati-hati berlalu lintas dan menghindari kecelakaan. Sekiranya pelaku tidak memenuhi kewajibannya secara adat, maka pihak Kepolisian akan tetap memrosesnya untuk diajukan ke pengadilan.

Jadi peradilan adat di Timika itu bukan kampungan, negara majupun menerapkan itu!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline