Lihat ke Halaman Asli

Depag dan Depkeu Bisa Dibawa ke Pengadilan?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar, Feb 11, 2014

Departemen Agama, yang dipimpin oleh Suryadharma Ali, politikus dari Partai PPP, menawarkan Uang Rakyat untuk Menunaikan Ibadah Haji sebagai Bantuan Menutup Defisit APBN.

Dalam laporan Sindonews.com, bermula dari beliau mendapatkan kabar bahwa Menkeu M Chatib Basri memberitahu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa aliran dana asing yang masuk Indonesia hanya sebesar Rp1,6 triliun.

Dengan bangganya Beliau mengatakan prihatin dan menawarkan diri nya dan pihak depag dapat membantu pemerintah untuk mencari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menambal defisit fiskal dengan dana haji yang tersimpan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Padahal kita dapat menempatkan dana haji dalam SBSN secara langsung sebagai pembiayaan APBN," ujar Suryadharma di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Bahkan, alih-alih mencari pinjaman ke negara-negara lain, Suryadharma meminta Chatib agar jalan beberapa ratus meter ke kantornya untuk merealisasikan hal tersebut.

"Tidak perlu ke luar negeri, cukup jalan kaki menyeberangi Lapangan Banteng, ketuk ruang kerja saya, maka semua beres. Ada dolar, riyal, dan rupiah," pungkas Suryadharma.

Sedangkan pihak Depkeu, Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan, ada kemungkinan sumber pembiayaan APBN berasal dari dana haji. Kendati demikian proses tersebut cukup sulit terealisasi.

"Memang ada kemungkinan dengan penggunaan sukuk negara, namun proses APBN tidak sepenuhnya seperti deal bisnis dan ada prioritas yang harus dikedepankan," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Argumen saya, adalah Menkeu Hampir Benar, tetapi Menkeu sendiri Tidak Berani Menegaskan Bahwa Penggunaan Dana Haji Rakyat itu ILIGAL, dan Bertentangan dengan Good Faith dari Pemerintah sebagai Penampung Dana Rakyat untuk Menunaikan Ibadah Haji.

Argumen saya dengan pernyataan Menteri Agama, bahwa pihaknya DAPAT membantu memberikan dana pinjaman kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketimbang terus mengandalkan modal asing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline