Lihat ke Halaman Asli

Iwal Falo

Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Bincang-bincang Seputar Dana Desa, Permasalahan dan Solusinya

Diperbarui: 24 September 2021   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara seputar Dana Desa memang sangat menarik. Sejak tahun 2015 pemerintah pusat telah mengucurkan dana triliunan rupiah bagi semua desa di Indonesia. 

Nilainya sangat fantastis bukan saja ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah untuk setiap desa. Banyak pihak tergila – gila mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa karena nilai Dana Desa yang begitu besar meskipun tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi Kepala Desa.

Hadirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang besar bagi desa dan masyarakatnya untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola pembangunan di desa.

 Dalam hal ini pemerintah sungguh berniat baik untuk memajukan negara dari pinggiran serta memperkecil kesenjangan antar wilayah.

Apa itu Dana Desa?

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Jelas bahwa dana desa dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa bukan untuk membiayai kepentingan Kepala Desa dan keluarga atau perangkat. 

Dana Desa bukan dana Kepala Desa, bukan dana BPD bukan pula dana perangkat desa. Konsep ini harus dipahami secara baik dan benar oleh seluruh masyarakat terutama Kepala Desa dan perangkat serta BPD agar dana desa benar – benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lalu Apa Tujuan Dana Desa?

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Tujuan dari alokasi Dana Desa sendiri adalah

1). mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, 2). meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, 3). mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, 4). meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, 5). meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, 6). mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline