Lihat ke Halaman Asli

Pro dan Kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021

Diperbarui: 30 November 2021   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Wr Wb. Disini saya akan menuliskan beberapa poin tentang isu yang terbaru, yaitu isu mengenai Permendikbud no.30 tahun 2021. 

Seperti yang kita ketahui, baru baru ini muncul peraturan baru dari Kemendikbud, lebih tepatnya Permendikbud no.30 tahun 2021 yang isinya merujuk kepada legalisasi atau keringanan zina. Namun dari penuturan Nizam, Permendikbud ini dapat menjadi arahan bagi pimpinan pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, agar bisa memberikan pemulihan hak hak sivitas akademika dari korban kekerasan seksual. Hal ini dilakukan supaya korban bisa menjalani hidupnya normal seperti sebelumnya. 

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ungkap Nizam.

Dari pihak Nizam sendiri juga manambahkan, bahwa Permendikbud no.30 ini bertujuan untuk pencegahan kekerasan seksual, bukannya malah melegalisasikan perzinaan. 

Untuk melihat poin lengkapnya, bisa langsung mencari dengan kata kunci Permendikbud no.30 tahun 2021 

Jika memang ternyata pada pelaksanaannya justru yang terjadi adalah keringanan terhadap zina, artinya Permendikbud itu sendiri selain melanggar norma kesopanan juga melanggar perintah Allah yang Allah tuliskan di surat Al Isra ayat 32, tentang larangan untuk mendekati zina. Karena notabenenya kita adalah negara yang mayoritasnya itu muslim. Semoga saja yang terjadi di lapangan tidak seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat Indonesia 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline