Lihat ke Halaman Asli

Isson Khairul

TERVERIFIKASI

Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kebiri Kimia: Perppu Jokowi Mei 2016, Disahkan DPR Oktober 2016

Diperbarui: 27 Agustus 2019   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rudy Hartono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, meminta eksekusi kebiri kimia terhadap Muhammad Aris segera dilakukan, secepatnya. Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyebut, kita ini menjalankan aturan hukum, aturan formal. Foto: dari kompas.com

Pemuda dari Dusun Mengelo itu, memperkosa 9 anak. Ia kemudian dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ikatan Dokter Indonesia menolak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut, hukuman kebiri melanggar HAM. Padahal, Perppu kebiri tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016. Hukuman kebiri kimia akan kandas?

Perkosa 9 Anak Sejak Tahun 2015 
Mari kita kenali pemuda dari Dusun Mengelo itu. Namanya Muhammad Aris, usianya 20 tahun. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang las. Dusun Mengelo berada di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tiap pulang kerja, Muhammad Aris selalu mencari mangsa untuk diperkosa, sasarannya adalah anak-anak. Perbuatan biadab itu sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, Muhammad Aris melakukan aksi biadab di satu tempat di perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Aksi itu terekam oleh salah satu kamera CCTV yang ada di perumahan tersebut. Warga setempat langsung geger. Esoknya, pada Jumat (26/10/2018), Muhammad Aris diamankan polisi dari Polres Mojokerto Kota.

Sejak itu, Muhammad Aris menjalani proses hukum atas perbuatannya. Di persidangan terbukti, ada 9 orang anak yang sudah menjadi korban aksi biadabnya. Pada Kamis (02/05/2019), Pengadilan Negeri  Mojokerto memvonis Muhammad Aris dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Joko Waluyo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Mojokerto, juga menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Syarief Simatupang selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntut Muhammad Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Syarief Simatupang tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.   

Secara hukuman penjara, Joko Waluyo memvonis Muhammad Aris lebih rendah 5 tahun, dari tuntutan Syarief Simatupang. Tapi, Joko Waluyo menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia. Handoyo selaku Kuasa Hukum Muhammad Aris, mengajukan banding. Kemudian, pada Kamis (18/07/2019), Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan keputusan: hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan hukuman kebiri kimia.

Luput dari Komnas HAM
Dengan sudah jatuhnya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, artinya proses hukum Muhammad Aris, sudah inkrah. Selanjutnya adalah tahap eksekusi hukuman. Kita tahu, hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris sedang menjadi perdebatan publik di hari-hari ini. Choirul Anam selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bereaksi pada Senin (26/08/2019).

Menurut Choirul Anam, dalam konteks hak asasi manusia, hukuman kebiri kimia enggak boleh. Itu hukuman fisik, apalagi sampai permanen. Itu menyalahi konvensi antipenyiksaan, yang sudah diratifikasi Indonesia sebagai Undang-Undang. "Kita bukan negara yang barbar, bangsa kita beradab," ujar Choirul Anam kepada media di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Tambaksari.

Dari penelusuran saya, hukuman kebiri kimia diakomodasi sebagai hukuman yang bisa dieksekusi di Indonesia, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Nah, jika kebiri kimia tersebut dinilai menyalahi konvensi antipenyiksaan, kenapa Komnas HAM baru bereaksi sekarang? Padahal, konvensi antipenyiksaan itu diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Kemudian, Indonesia turut meratifikasi konvensi tersebut, pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998.

Ketua Komnas HAM pada tahun 2016 adalah Imdadun Rahmat. Seharusnya, sebelum Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2016, Komnas HAM memberikan masukan tentang konvensi antipenyiksaan itu. Dengan demikian, benturan konvensi antipenyiksaan dengan Perppu yang dimaksud, bisa diminimalkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline