Lihat ke Halaman Asli

Irwan Rinaldi Sikumbang

TERVERIFIKASI

Freelancer

Pembubaran OJK atau Pertegas Sanksi bila Tak Mampu Mengawasi LJK

Diperbarui: 25 Januari 2020   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat anggota DPR mengusulkan agar OJK dibubarkan| Sumber foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Respon DPR atas kasus yang melilit beberapa perusahaan asuransi, terbilang keras. Bahkan sampai ada suara yang meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dibubarkan saja.

Membubarkan OJK tampaknya belum menjadi kesimpulan DPR. Tapi ancaman yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga, Selasa (21/1/2020) itu bukan mustahil terwujud, bila OJK tidak memperbaiki kinerjanya.

Memang menjadi pertanyaan seberapa sering dan seberapa dalam OJK memelototi Jiwasraya atau perusahaan lain yang punya kasus serupa, sehingga akhirnya meledak saat kerugian sudah demikian besar.

Bukankah memadamkan api akan lebih gampang sewaktu kecil. Jika api sudah terlanjur membesar, tindakan yang dilakukan hanya tinggal menyelamatkan barang yang masih sempat dikeluarkan.

Perlu diingat, OJK terbentuk karena amanah perundang-undangan yang tentu juga melibatkan DPR. Adalah UU Nomor 21 tahun 2011 yang mendasari kelahiran OJK.

Jauh sebelum ada OJK, juga banyak muncul kasus. Saat Bank Indonesia (BI) menjadi lembaga yang berwenang mengawasi semua bank, betapa banyak bank yang bangkrut. 

Masih segar dalam ingatan kita tentang krisis moneter 1998 yang memakan korban sejumlah bank yang harus dilikuidasi. Tentu juga amat banyak nasabah yang tidak bisa mencairkan uang yang disimpannya di bank-bank yang collapse tersebut, mengingat ketika itu belum ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tapi bila kita fokus membicarakan perusahaan asuransi karena sekarang yang lagi hot adalah kasus Jiwasraya, Bumiputera, dan diduga juga melanda Asabri dan Taspen, dulu pengawasnya bukan di bawah BI. Departemen Keuangan lah yang dulu punya kewenangan.

Nah, OJK terbentuk sekaligus untuk menghimpun pengawasan atas semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK), baik berupa bank, asuransi, multi finance dan LJK lainnya, termasuk yang marak sekarang ini, perusahaan teknologi finansial yang antara lain menyediakan pinjaman online.

Memang dengan bertubi-tubinya perusahaan asuransi yang mengalami kerugian besar, agak sulit memakai alasan kalau OJK kecolongan.

Kemungkinan besar terdapat kelemahan yang signifikan dalam pelaksanaan pengawasan oleh OJK, sehingga terkesan kualitas pengawasannya masih terbilang rendah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline