Lihat ke Halaman Asli

Class Action dalam Kabut Asap, Perlukah?

Diperbarui: 1 November 2015   09:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Meskipun belum begitu lebat, tampaknya hujan mulai turun di beberapa daerah. Semoga dengan tanda-tanda dimulainya musim penghujan dapat segera mengakhiri penderitaan WNI yang terdampak kabut asap.

Meskipun nantinya kabut asap akan menghilang, apakah perusahaan pembakar hutan dan lahan akan lenggang kangkung? Bebas kemudian tahun depan akan melakukannya kembali? Atau bisa juga perusahaan lain pemegang konsesi pada tahun depan ikutan pula melakukan pembakaran?

Pemerintah memang tidak diam dalam menghadapi kabut asap ini. Seluruh daya upaya telah dilakukan. Namun namanya kebakaran, pemadamannya tidaklah semudah meniup lilin atau api kompor. Apalagi banyak faktor yang membuat kebakaran hutla susah dipadamkan.

Pemerintah juga sedang mengupayakan secara hukum terhadap perusahaan yang menggunakan cara pembakaran dalam land-clearing hutan dan lahan konsesinya. Kementerian LHK dan Kepolisian RI telah melakukan penyelidika dan penyidikan. Bahkan Presiden Jokowi sendiri secara tegas telah menginstruksikan pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang melanggar. Namun tampaknya ada upaya pihak tertentu untuk tidak mengumumkan perusahaan mana yang dijadikan tersangka.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain pemerintah dan organisasi lingkungan hidup, masyarakat dapat juga melakukan gugatan terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup.

Gugatan masyarakat ini, sebagaimana tercantum pada pasal 91 UU itu, dilakukan secara perwakilan kelompok. Pasal ini lebih lengkapnya berbunyi :

  1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
  3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saya sendiri bukan ahli di bidang hukum, namun dari yang saya baca sepintas, terdapat keuntungan melakukan gugatan secara class-action, di antaranya membuka akses terhadap keadilan dengan cara lebih mudah dan murah dengan proses cepat dan sederhana. Lebih jauh lagi, gugatan dengan cara ini dapat mendorong perubahan bagi si pelanggar.

Jadi perlukah melakukan gugatan class-action menghadapi kasus pembakaran hutla yang menyebakan kabut asap ini? Bagi praktisi hukum tentu lebih memahami dan diharapkan menjadi pelopor bila dianggap penting.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline