Lihat ke Halaman Asli

infopolitik

penulis freeline

Hak Angket Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK

Diperbarui: 28 Februari 2024   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pride Samarinda

Kota Samarinda -- Menanggapi isu yang berkembang di media sosial maupun media online tentang akan digulirkannya Hak Angket, Ketua Relawan Sahabat Gibran Kota Samarinda Sugeng Riyadi mengungkapkan bahwa Hak Angket tidak dapat mengubah hasil Pemilu yang telah dilaksanakan oleh KPU.

"Tidak akan berubah hanya karena Hak Angket," ungkap Sugeng Riyadi saat ditemui di Posko Pemenangan Sahabat Gibran Kota Samarinda, Rabu (28/2/2024).

Hal ini berbanding lurus dengan apa yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden Nomer urut 03 Profesor Mahfud MD. Ia mengatakan bahwa Hak Angket tidak akan merubah Keputusan KPU maupun MK. Karena Hak Angket merupakan hak dari Partai Politik dan anggota DPR untuk melakukan investigasi terhadap Keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu pagi (25/2/2024)

Ia menambahkan, hak angket juga tidak akan mengubah Keputusan KPU, termasuk mengubah Keputusan MK terkait syarat Capres dan Cawapres dalam pemilu. Terkait hal tersebut, ada jalur sendiri.

"Hak Angket itu nggak akan merubah Keputusan KPU dan MK. Itu ada jalurnya sendiri, "imbuhnya.

Hingga saat ini, Hak Angkat terus digulirkan di media sosial maupun media online. Partai Politik yang berkoalisi mengusung 01 dan 03 sepakat menggunakan Hak Angket. Bahkan ada ancaman untuk melakukan demo besar besaran. (rp/ip)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline