Lihat ke Halaman Asli

Iman Cahyanto

Ya, menulis saja itu jejak kita di masa yang akan datang

Kesejahteraan Guru Menjadi Catatan Penting dalam Momentum Hari Guru Nasional

Diperbarui: 28 November 2017   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru Profesi Mulia

Tidak akan ada habisnya jika mendiskusikan "guru", profesi mulia ini masih menjadi primadona, masih banyak yang bercita-cita menjadi guru terlebih lagi saat ini guru menerima tunjangan profesi, bagi guru yang sudah menenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. Hal ini dibuktikan dengan tingginnya minat masyarakat menyekolahkan anaknya ke fakultas keguruan.

Mayoritas anak-anak ketika ditanya cita-cita dan menjawab "aku ingin menjadi guru", pendapat mereka itu alamiah sama sekali tidak terlintas di benak mereka bagaimana kerja guru, gaji guru, dll. Tidak seperti profesi lainya, Dokter, Polisi, misalya yang sudah lebih terkenal dengan kemapanan. Anak anak ketika memilih profesi dokter misalnya pasti mereka berpendapat "dokter itu kaya" soalnya banyak dokter yang punya mobil, berbeda dengan guru. Padahal jika berdasarkan pada definisi profesi, maka semua pekerjaan yang dikatagorikan profesi tentu mendapatkan gaji yang sesuai dengan keprofesionalannya.

Guru menjadi profesi mulia karena memiliki tugas mendidik yang sarat dengan nillai. Mengingat fakta guru pada masa lalu yang digambarkan dalam kisah "oemar bakri" sungguh memprihatinkan, ditugaskan mendidik, mengajar namun tidak mendapatkan kesejahteraan. Walau demikian banyak orang menjadi sukses, banyak dokter, polisi, tentara, dan lain sebagaiya terlahir dari tangan-tangan guru yang yang jauuh dari komersil dan kesejahteraan yang harusnya ia dapatkan.  

Kesetaraan dan organisasi profesi

Diskusi mengenai kesetaraan profesi tentu tidak lepas dari parameter kesejahteraan. Karena poin kesejahteraan ada pada semua profesi, yang telah diatur oleh pemerintah. Lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen, ini menandai bahwa profesi guru setara dengan lainnya. Namun pada kenyataanya banyak faktor yang membuat profesi guru tidak setara dengan profesi lainnya.

Telaah pennulis yang mmembuat guru dikatakan tidak setara dengan profesi lainya adalah implementasi kebijakan yang banyak diselewengkan oleh oknum, masih memandang bahwa guru tidak memiliki nilai tawar terhadap sistem pemerintahan. Banyak factor penyebab hal ini terjadi. Sebagai salah satu contoh profesi lain memiliki organisasi profesi yang diberikat otoritas untuk melegitimasi dan merekomendasi profesinya seperti : IDI pada profesi doter, PERADI pada profesi pengacara. 

Bagaimana dengan guru? Guru memiliki PGRI sebagai organisasi profesi yang sampai saat ini hari lahirnya diperingati sebagai hari guru nasional. Namun PGRI tidak diberikan otoritas untuk menggaransi bahwa profesi guru layak bersanding dengan profesi lainnya di Indonesia.

Sampai saat ini kiprah PGRI masih belum berdapak pada kelayakan profesi guru sebagai profesi yang sesungguhnya.

Guru Indonesia harus marah

Pokok persoalan penyebab penderitaan guru adalah kesejahteraan. Kesejahteraan guru tidak selesai dengan program sertifikasi guru, karena hakekat dari program sertifikasi adalah kualitas guru dengan puncak predikat guru profesional. Namun demikian masih banyak guru bersertifikat yang tidak sadar akan arti professional itu sendiri sehingga akhirnya pendidikan indonesia dikategorikan krisis karena guru yang tidak berkualitas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline