Lihat ke Halaman Asli

rokhman

TERVERIFIKASI

Kulo Nderek Mawon, Gusti

Buruh, Kekalahan, dan Jadi Barang Dagangan

Diperbarui: 3 Mei 2020   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi demo buruh. Kompas.com/Lucky Pransiska

Dalam beberapa kesempatan buruh bisa menang ketika menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, dalam banyak kasus buruh lebih sering kalah dan menderita. 

Padahal, saat pemilu di level apapun, buruh sering jadi barang dagangan para calon hingga seperti memberi angin surga.

Di hari buruh ini, saya akan kembali mengenang beberapa kemenangan buruh atas perusahaan di PHI. Seperti dikutip sindonews, empat karyawan PT Pos Indonesia menang di PHI Jakarta. 

Keempatnya berhak dipekerjakan kembali di PT Pos Indonesia setelah mekanisme PHK pada keempatnya dinilai cacat hukum. Kemenangan empat pekerja itu terjadi pada 22 April 2019 setelah dua tahun memperjuangkan haknya di PT Pos Indonesia.

Dikutip bantuanhukum.or.id, pada 2013 sebanyak 36 pekerja PT SPS menang di PHI Jakarta Pusat. PT SPS pun dikenai denda miliaran rupiah dan diminta kembali mempekerjakan 36 pekerja tersebut. Pada 2017, pekerja PT Jabatex memenangkan gugatan di PHI Serang. PT Jabatex diminta membayar para pekerja yang menggugat dengan pesangon dua kali, tunjangan masa kerja (TMK) satu kali.

Pertanyaan selanjutnya, apakah perusahaan yang kalah di PHI akan menerima begitu saja? Dalam tiga kasus di atas saya tak tahu bagaimana kelanjutannya. 

Putusan PHI terkait masalah gugatan pekerja ke perusahaan memang tak bisa dibanding, tapi langsung bisa dikasasi di Mahkamah Agung (MA). Artinya, bisa jadi di tiga putusan di atas pihak perusahaan mengajukan kasasi ke MA. Jika mengajukan kasasi, maka putusan PHI belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, apakah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan langsung mengeksekusi putusan pengadilan? Misalnya langsung membayarkan hak para pegawai yang menang di pengadilan atau kembali mempekerjakan pegawai yang menang di pengadilan. Nah, untuk tiga kasus di atas saya pun tak tahu bagaimana kelanjutannya.

Saya hanya ingin mengatakan bahwa proses untuk menang di pengadilan itu panjang. Di kasus PT Pos di atas saja, perjuangan buruh membutuhkan waktu sampai dua tahun hingga menang di PHI. 

Itu pun belum selesai jika PT Pos mengajukan kasasi. Jadi memang proses hukum itu sangat melelahkan.

Menurut saya, perlu ada penyederhanaan pengadilan. Hal itu perlu didorong buruh melalui revisi UU yang mengatur tentang PHI. Penyederhanaan misalnya adalah bahwa putusan PHI final dan mengikat. 

Jadi, tak perlu ada lanjutan kasasi. Hal ini penting karena berbicara buruh adalah berbicara kepastian hukum yang cepat, sebab buruh membutuhkan makan. Proses hukum yang panjang, sampai kasasi tentu akan memakan waktu, energi, dan biaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline