Lihat ke Halaman Asli

Ikrom Zain

TERVERIFIKASI

Content writer - Teacher

Mau Mengambil Gambar dan Video di Stasiun dan Dalam Kereta? Ikuti Dulu Aturannya

Diperbarui: 15 November 2020   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua orang sedang mengambil gambar di area peron Stasiun Yogyakarta. - Dokumen Pribadi

Ketika melakukan perjalanan dengan kereta api, maka mengambil video atau foto adalah kegiatan yang sering dilakukan.

Tidak hanya oleh para pecinta kereta api saja, tetapi bagi penumpang biasa, mengambil foto/ di dalam area stasiun dan kereta adalah salah satu cara untuk bisa mengabadikan momen naik KA yang tidak tentu dilakukan setiap hari. Foto atau gambar yang diambil pun bisa dijadikan kenang-kenangan dalam perjalanan dan bisa diceritakan kepada orang terdekat.

Meski demikian, pada beberapa waktu terakhir, kegiatan memotret foto di dalam area stasiun dan kereta api seringkali mendapatkan masalah dari petugas yang ada. Tidak jarang, adu mulut antara penumpang dan petugas pun terjadi yang diawali dari kesalahpahaman diantara keduanya.

Beberapa unggahan media sosial, terutama Twitter seringkali mengeluhkan mengapa petugas KA cukup arogan dalam mengingatkan penumpang yang akan mengambil gambar di dalam stasiun. 

Tidak jarang, ada yang mengeluhkan diminta petugas untuk menghapus foto, gambar, atau video yang telah mereka buat. Humas KAI pun kerap memberi penjelasan mengenai aturan pengambilan gambar dalam stasiun atau kereta ini.

Berdasarkan aturan yang ada, pengambilan gambar di stasiun atau di dalam kereta api dilakukan hanya untuk dokumentasi pribadi. Selain itu, pengambilan gambar juga hanya boleh dilakukan di area penumpang. 

Beberapa tempat yang diperbolehkan untuk diambil gambarnya antara lain adalah ruang tunggu penumpang, musala, tempat duduk penumpang, dan tentunya bangunan depan stasiun.

Nah, untuk wilayah selain area penumpang seperti PPKA, ruang kerja, dipo, ruang pengendali, maka penumpang dilarang untuk memotretnya. Jika ingin memotret, maka harus ada izin dari kepala stasiun dan itu pun dilakukan untuk tujuan khusus semisal peliputan, survey, dan lain sebagainya.

Ruang PPKA adalah salah satu ruangan yang dilarang untuk dipotret. Tapi karena kebetulan kursi saya pas dekat dengan ruangan ini, ya apa boleh buat. Jangan ditiru ya. - Dokumen Pribadi

Pengalaman pribadi, saya pernah mendapatkan dua kali teguran ketika mengambil foto di area stasiun. Pertama, saat saya mengambil gambar di Stasiun Notog Purwokerto. 

Sebenarnya area yang saya ambil masih di area penumpang. Namun, berhubung stasiun tersebut tidak diperuntukkan sebagai stasiun yang menaikturunkan penumpang, maka saya pun ditegur oleh kepala stasiunnya langsung.

Beliau bertanya maksud kedatangan saya dan berharap foto yang saya ambil hanya untuk keperluan pribadi. Jika ada keperluan lain, maka saya harus menyertakan surat izin pengambilan gambar dan dengan maksud yang jelas. Jadi, tidak hanya asal memotret saja. Untunglah, saat itu saya tidak diminta menghapus gambar yang sudah saya ambil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline