Informasi di berbagai media sosial , bahwa Mendikbud baru tahap 2 Presiden Jokowi, Bapak Nadiem Makariem mengurangi beban guru dalam hal administrasi yang konon katanya tidak ber dampak pada proses pembelajaran . Salah satunya adalah RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) , Melalui surat edaran no 14 Tahun 2019 , yang beredar di media sosial Pendidikan, bahwa :
- Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam permendikbud noor 22Tahun 2016 tentang standar proses Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajran dan penilaian pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru sedangkan komponene lainnya adalah pelengkap
- Sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok kerja guru/Musyawarah guru mata pelajaran(KKG/MGMP) dan inndividu guru secar bebas dapat memilih, membuat menggnakan dan mengembangkan format RPPsecara mandiri untuk sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
- Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan denagn ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3.
Membaca edaran tersebut penulis menyimpulkan :
- Prinsip Penyusunan RPP yang ada di Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 ada 8, menjadi 3 yaitu efektif, efesien dan berorientasi pada murid
- Komponen RPP yang ada di permendikbud nomor 22 Tahun 2016 ada 13, menjadi 3 yaitu : Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran dan Penilaian pembelajaran.
- RPP bisa lebih dari satu lembar sesuai model pembelajaran yang kita inginkan .
- Mengenai muatan yang terdapat dalam Silabus tidak ada perubahan
Dengan kesimpulan diatas akhirnya timbul pertanyaan :
- Mengapa istilah peserta didik berubah menjadi murid? Padahal selama ini dalam permendikbud selalu menyebut anak -- anak yang sedang belajar pada jenjang tertentu adalah peserta didik
- Apakah cukup dengan edaran ini kah program sudah berpayung hukum?
- Mulai kapankah program ini bisa dijalankan ?
Pertanyaan tinggal pertanyaan, kita tunggu dulu Permendikbud terbaru secara resminya keluar baru semua itu bisa kita jalankan programnya. Karena menyimak dari perubahan permendikbud yang terdahulu, selalu keluar permendibud terbaru untuk merubah peraturan. Bukannya begitu?
Jika Permendikbud terbaru sudah di undangkan mulailah kita beraksi, jadi biasakan bertindak dengan payung hukum yang sudah pasti kita pahami.
Penulis juga banyak melihat antusisme para guru mau mendowload bentuk RPP satu lebar untuk jenjang yang diinginkan.( dalam kolom komentar di media sosial yang diikuti oleh penulis). Kadang kadang hanya mengikuti trend tanpa membaca keseluruhan, hanya ikut --ikutan jempol, hanya ikut ikutan yess, padahal "kadang" pada kenyataannya RPP yang dibuat tinggal "ganti nama". (Ini berdasarkan pengalaman di sekitar) . Dan Semoga RPP yang simpel ini nanti adalah karya guru yang melaksanakan pembelajaran itu sendiri.
Semoga guru menjadi agen perubahan secara maksimal.