Lihat ke Halaman Asli

humaslapasidi

PNS/HUMAS/LAPASIDI

Lapas Idi Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti pada Kejari Aceh Timur

Diperbarui: 2 Maret 2023   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas 

Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi yang diwakilkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Idi Syahrial Chandra selaku Plh. Kalapas, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Zulfadli dan Staf menghadari undangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum. Kamis (02/03/23).

whatsapp-image-2023-03-02-at-11-54-37-3-6400317e08a8b53d974aeb62.jpeg

Pada kegiatan ini Ka.KPLP Syahrial Chandra, S.H., Kasi Adm. Kamtib Zulfadli, dan Staf disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim. Proses pemusnahan ini dihadiri dan dilaksanakan oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Aceh Timur, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika, elektronik dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dok. Humas Lapas

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Penuntut Umum.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline