Lihat ke Halaman Asli

Dua KPU Daerah Diperkarakan

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, DKPP – Dua Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah diperkarakan dalam masalah yang berbeda. Yaitu, KPU Parigi Sawah Lunto dan KPU Parigi Moutong.



Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Panwaslu Sawah Lunto mengadukan KPU Sawah Lunto kepada DKPP. Perkaranya, KPU Sawah Lunto diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait Keputusan KPU No. 9 Tahun 2012 Pasal 5 huruf d. Pihak KPU juga meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat.



Sementara itu, Helton Paudi dan Refky H. Muchsin mengadukan ketua dan tiga anggota KPU Parigi Moutong. Keempat anggota KPU itu diduga telah melanggar atas pengalihan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) atas bakal paslon dan menerima pencalonan ganda legislatif dari PAN.



Kedua perkara itu akan disidangkan di DKPP dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Rencana sidang diselenggarakan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, pukul 10.00 dan pukul 14.00. (TTM)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline