Lihat ke Halaman Asli

Paspor Kita Sebaiknya Berlaku Lebih dari Lima Tahun

Diperbarui: 15 April 2018   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketika anak saya kuliah di UK beberapa tahu lalu, pada suatu saat ia harus memperpanjang paspornya di Kedubes RI London. Hal itu harus dilakukan karena masa berlaku paspornya sudah akan berakhir yaitu  lima tahun. Apa yang terjadi kemudian adalah satu hal yang sangat mengecewakan. Untuk anakku ini dibuatlah paspor yang baru namun masa berlakunya hanya untuk satu tahun saja.

"Sekolahmu kan tidak sampai setahun lagi sudah selesai!" Kata petugasnya. Padahal ia sudah membayar mahal (untuk ukuran mahasiswa) sama biayanya dengan paspor yang masa berlakunya lima tahun. Sebenarnya tidak ada salahnya kalau paspor tersebut dibuat berlaku untuk lima tahun sesuai dengan standar prosedur. Toh nanti akan bisa dipakai untuk berpergian ke negara asing lain.

Terlepas dari pengalaman itu, menurut saya, sebenarnya paspor bisa saja dibuat berlaku lebih lama atau untuk seumur hidup. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi elektronik zaman on line sekarang. Semua data sudah terekam dan setiap saat dapat dilihat. Jadi paspor tidak perlu di perpanjang atau di ganti. Seperti E-KTP kita saat ini sudah berlaku seumur hidup. Hal ini akan sangat menguntungkan dan meringankan bagi masyarakat. Bahkan bagi pemerintah juga akan mengungurangi pekerjaan.

Kalaupun memang paspor harus di perpanjang, buatlah jangka waktunya  tiap sepuluh tahun seperti di negara USA, di UK dan di negara maju lainnya. Lagipula buku paspornya setiap kali tidak harus selalu diganti dengan uang baru. Buku paspor lama harusnya masih boleh dipakai selama masih dalam kondisi baik dan tersedia halaman kosong. Perpanjangan paspor bisa juga dilakukan secara daring.

Cukup dengan mengirim buku paspor lama lewat pos atau kurir. Setelah semua data dicocokkan, dikonfirmasi, dan divalidasi, paspor tersebut bisa dikirim lewat pos atau kurir. Tentu saja Imigrasi kita juga diharapkan dapat membuat semacam satu program laman aplikasi, yang akan memudahkan masyarakat berhubungan.

Pelayanan daringnya agar dibuat sederhana dan mudah dan murah. Urusan pembuatan atau perpanjangan seyogianya cukup melalui handphone pintar, tidak harus dengan komputer atau laptop. Kalau orang sudah menggunakan E-KTP, seharusnya dari pemohon tak perlu lagi diminta akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline