Lihat ke Halaman Asli

Alternative Dispute Resolution: Jadikan Sarana Arbitrase sebagai Pengganti Litigasi di Pengadilan

Diperbarui: 3 Juni 2019   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Time is really the only capital that any human being has, and the only thing he can't afford to lose." - Thomas Edison. 

Waktu merupakan salah satu aspek terpenting yang diperhatikan oleh pebisnis. Setiap detik dan menit yang terlewat dapat berarti keuntungan yang dilewati pula. Pebisnis yang baik akan selalu memanfaatkan segala waktu yang dimilikinya dalam upaya mereka untuk meningkatkan profit yang mereka miliki atau yang mereka inginkan. Dalam melakukan bisnis, permasalahan hukum juga kerap dijumpai, dan pada saat permasalahan hukum tersebut muncul, hal pertama yang muncul dalam pemikiran orang adalah: "Waktu" dan"Uang". Berapa lama sebelum permasalahan ini akan terselesaikan? Berapa banyak uang yang harus saya sisihkan dalam upaya menyelesaikan perselisihan hukum ini?.

Masyarakat awam pada umumnya yang terkena permasalahan hukum akan secara langsung berpikir bahwa cara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul adalah dengan menyelesaikannya melalui pengadilan. Di sisi lain, Pengacara akan terlebih dahulu menawarkan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar Pengadilan yang umumnya berupa Mediasi atau Konsiliasi dengan mengutamakan inisiatif para pihak yang bersengketa untuk mencapai kata sepakat untuk perdamaian melalui saran yang diberikan oleh pihak ketiga dalam rangka menyelesaikan perselisihan hukum yang ada. Hal ini dilakukan dalam upayanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara efektif tanpa memakan waktu yang lama, dan mencegah resiko sosio-ekonomi yang dapat terjadi pada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dipercaya akan dapat menyelesaikan permasalahan lebih cepat daripada melalui pengadilan, dengan mengutamakan tercapainya perdamaian dari kedua belah pihak.

Perusahaan kerap kali akan berusaha menutup berita bahwa perselisihan hukum sedang terjadi, yang melibatkan mereka sebagai salah satu pihak. Hal ini diakibatkan oleh keinginan perusahaan untuk mencegah penurunan kepercayaan publik terhadap mereka. Semakin banyak pengetahuan yang diketahui publik mengenai perselisihan yang terjadi, semakin besar pula kemungkinan bahwa favorabilitas publik terhadap perusahaan tersebut akan semakin menurun. Secara ekonomi, selain mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka menyelesaikan perslisihan tersebut, para pihak juga harus memperhitungkan keuntungan yang hilang sebagai akibat dari turunnya favorabilitas masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Hal ini terutama sering terjadi di bidang perlindungan konsumen. 

Litigasi di pengadilan merupakan sarana penyelesaian sengketa yang paling banyak diketahui umum dan dipakai karena para pihak gagal untuk berdamai. Hakim akan memberikan putusan terhadap sengketa yang ada setelah mendengar kedua belah pihak. Putusan ini berbeda dengan saran yang diberikan oleh pihak ketiga dalam mediasi dan konsiliasi. Putusan tersebut harus ditaati, sementara saran yang diberikan masih dapat ditolak. apabila pihak yang kalah dalam litigasi di pengadilan merasa bahwa putusan tersebut tidak adil, upaya hukum dapat diajukan terhadap putusan tersebut. Upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan terebut akan dapat menunda penerapan putusan terhadap pihak yang kalah. Upaya hukum tersebut dapat berupa banding, kasasi dan peninjauan kembali. Pada umumnya, putusan yang dilakukan upaya hukum akan memakan waktu sekitar 2 tahun hingga putusan akhir dijatuhkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya atau harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah.

2 tahun bukanlah waktu yang sedikit, para pebisnis akan berusaha untuk meminimalisir kemungkinan hilangnya waktu tersebut. Dengan menyatukan nilai positif dari penyelesaian litigasi di pengadilan, di mana perselisihan ditentukan oleh hakim, ditambah dengan penyelesaian sengleta secara damai dari mediasi dan konsiliasi, pemerintah memperkenalkan sarana penyelesaian sengketa lainnya, yaitu arbitrase. Walaupun arbitrase dikenalkan dalam kategori penyelesaian sengketa di luar pengadilan, nyatanya arbitrase merupakan sarana penyelesaian sengketa yang menyerupai litigasi di pengadilan. Perbedaannya yaitu arbitrase tidak memiliki upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan dalam arbitrase. Arbitrase memupuk upaya perdamaian dikarenakan para pihak secara damai telah sepakat dalam suatu perjanjian, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka melalui arbitrase. Hakim dalam Upaya arbitrase disebut sebagai arbitrator yang berjumlah ganjil di setiap persidangan arbitrase. 

Arbitrase dikenal memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:

1. Tidak ada upaya hukum / putusan final dan mengikat

Arbitrase umumnya akan diselesaikan oleh arbitrator dalam jangka watu 6 bulan. Setelah putusan dicapai, putusan tersebut akan dapat diterapkan secara langsung kepada pihak yang kalah. tidak ada upya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase. Dibandingkan sarana litigasi yang dapat memakan waktu hingga 2 tahun (termasuk semua upaya hukum), sarana arbitrase yang memakan waktu 6 bulan jelas dapat memberikan keuntungan lebih kepada para pebisnis yang ingin menyelesaikan permasalahan mereka secepatnya.

2. Kerahasiaan terjamin

Lembaga arbitrase beroperasi dengan menekankan prinsip kerahasiaan terhadap seluruh kasus arbitrase yang ditangani. Dengan adanya prinsip kerahasiaan ini, kemungkinan media publik untuk mengetahui perselisihan yang timbul akan berkurang secara drastis. Dengan demikian, resiko socio-ekonomi yang akan dihadapi oleh pebisnis apabila sengketa diselesaikan melalui sarana litigasi pun menghilang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline