Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Target Tak Tercapai Justru Proses Izin Antarpulau Ternak Sapi Terhalang Regulasi

Diperbarui: 7 Mei 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://kupang.antaranews.com/

Satu unggahan berita yang tersebar di ruang publik mengundang perhatian khususnya para petani/peternak Kabupaten Kupang dan Pengusaha/pedagang ternak antarpulau.  Isi berita itu tentang keluhan para pengusaha/pedagang ternak khsusnya ternak sapi. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Peternakan memberlakukan regulasi sebagaimana yang diterbitkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Gubernur NTT ini: 

Pasal 10

  • (1) Ternak besar potong yang diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah adalah ternak besar jantan siap potong
  • (2) Ternak besar jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah
  • (3) Ternak besar betina bibit mauun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim keluar daerah

Pasal 11

Ternak besar potong jantan siap potong sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) harus memenuhi standar berat hidup paling rendah sebagai berikut:

  • (1) sapi bali seberat 275 kg
  • (2) sapi sumba ongole/sapi rote seberat 325 kg
  • (3) kerbau seberat 375 kg
  • (4) kuda seberat 150 kg

Para Pengusaha/pedagang ternak sapi antar pulau di Kabupaten Kupang mengeluhkan aturan yang mengatur tentang standar berat hidup ternak sapi yang akan diantarpulaukan. 

Sementara Dinas Peternakan Kabupaten Kupang berpegang pada regulasi yang mengatur standar berat hidup ternak sapi, sehingga izin untuk mengantarpulaukan ternak sapi belum dapat diberikan kepada mereka.

Oleh karena itu, para pengusaha/pedagang yang biasanya beroperasi di pasar-pasar ternak di dalam wilayah Kabupaten Kupang, mengeluh dan berharap ada solusi yang tepat agar mereka dapat mengantarpulaukan ternak sapi. Alasan mereka yakni:

  • sapi bali di dalam wilayah Kabupaten Kupang yang didatangkan dari wilayah Amfoang Raya, Fatule'u, dan Amarasi Raya berat minimal berada di kisaran 225 kg. Ini tidak berarti semua ternak sapi yang akan diantarpulaukan bobotnya 225 kg. Seorang informan menyampaikan bahwa rata-rata bobot (berat) ternak sapi di pasar-pasar hewan dalam wilayah Kabupaten Kupang, 240 kg. Ternak sapi dengan bobot yang demikian  itulah yang kiranya dapat diantarpulaukan.
  • cicilan ke bank (Kredit Usaha Rakyat) akan terhambat bila mereka tidak mengirim ternak keluar, oleh karena pendapatan didapatkan dari hasil mengirim ternak sapi
  • izin "terhambat" menyongsong hari raya Idul Adha akan merugikan konsumen
  • petani/peternak sapi dirugikan ketika mereka akan menjual, ternyata bobot/berat hidup tidak sesuai standar, sementara kebutuhan ekonomi sedang digeluti
  • pakan ternak berkurang dampak dari pertumbuhan penduduk yang mengubah area tertentu menjadi wilayah pemukiman

Alasan-alasan di atas diperoleh dari hasil diskusi kaum awam di kalangan masyarakat. Diskusi dibangun oleh satu WhatsApp Grou yang menamakan diri IKARASI. 

 Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Peternakan, menyebutkan bahwa target pengiriman ternak pada tahun 2022 sebanyak 80.054 ekor yang tercapai sebanyak 74.880 ekor (93,53%). Target dan pencapaian pada tahun 2023, 74.941 ekor tercapai 66.163 ekor (88,29%). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline