Lihat ke Halaman Asli

hendra setiawan

TERVERIFIKASI

Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Ketika Ketidakadilan dan Ketiadaan Tanggung Jawab, Kitalah yang Membentuknya

Diperbarui: 11 September 2021   17:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pixabay.com/William Cho

Lagi, soal kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menghangat di berita di media arus utama. Bukan lagi soal gugatan balik dari 2 di antara 5 orang karyawan yang namanya disebutkan oleh korban. Polisi sementara ini telah menolak laporan yang diajukan lewat kuasa hukumnya.

Kabar terbaru adalah soal "intimidasi" kepada saksi pelapor di lembaga tempatnya bekerja. Konon, pertemuan dengan tim investigasi internal dan terduga pelaku ditengarai untuk membersihkan nama kelembagaan. 

Pasalnya di sana sudah tersedia "surat perdamaian" dan si korban disuruh tanda tangan. Salah satu poinnya adalah pengakuan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa seperti yang dituduhkan oleh si pelapor (korban).

Miris banget  jika membaca dan mengikuti rentetan kisah ini. Jadi korban, laporan kurang mendapat respon baik. Begitu viral, diancam tuntutan balik demi pemulihan nama baik.

Perlindungan Hukum

Aturan hukum tentang perlindungan terhadap seseorang yang menjadi saksi dan/atau korban secara khusus diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan dari UU ini ialah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Pemberian perlindungan ini menjadi hal penting guna menguak atau mengungkapkan fakta sebenarnya, yang dalilnya nanti akan dipaparkan melalui persidangan. Adanya intimidasi, tekanan, yang bisa membuat seseorang menjadi takut dan akhirnya mundur, tentu tak diharapkan.

Persoalan yang menimpa oleh salah satu karyawan KPI Pusat hanyalah salah satu dari sekian banyak kejadian yang terjadi. Lebih banyak kasus yang tenggelam. Orang yang menjadi korban 'malas' membawanya ke ranah pengadilan. Belum tentu menang, tapi rasa takut dan malu sudah menimpanya.

Mendiamkan kejahatan, tentu bukan pilihan yang baik dan bijak. Sebab dengan begitu, kasus-kasus serupa akan terus terjadi. Bak "lingkaran setan", ia akan terus berputar. Ada di lain waktu atau di banyak tempat.

Belajar Adil dan Bertanggung Jawab

Sebuah pelajaran dari peristiwa ini adalah bagaimana sebenarnya kita (keluarga) bisa memberikan pelajaran yang tepat mengenai rasa adil dan bertanggung jawab. Saya jadi teringat soal 'kebiasaan' yang kerap terjadi di sekitar kita. Entah mengalami sendiri atau dari pengamatan. Misalnya begini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline