Lihat ke Halaman Asli

Helmina handiana

mahasiswa universitas garut

Wanita yang Haram Dinikahi karena Hubungan Musharah (Pertalian Kerabat)

Diperbarui: 2 Desember 2021   20:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wanita Yang Haram DI Nikahi Karena Hubungan Musharah ( PERTALIAN KERABAT)

  • kekerabatan ini diberikan dalam lanjutan ayat 23 surat an-nisa

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang

jika di Definisikan adalah sebagai berikut  :

1. mertua perempuan, nenek perempuan istri dan saudaranya ke atas,baik garis ibu atau ayah

2. anak tiri, dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelima antara suami dengan ibu anak tersebut

3. menantu, yakni istri anak , istri cucu, dan seterusnya ke

4. ibu istri, yakni bekas istri ayah, untuk ini tidak di syaratkan karena adanya hubungan seksual antara ibu dengan ayah.

Telah di jelaskan di atas bahwa wanita yang haram di nikahi. Karna menikah adalah sesuatu yang sakral

B. Yang menjadi persaudaraan dalam hubungan mushaharah ini adalah, apakah  keharaman itu di sebabkan karena semata-mata akad  (perkawinan) yang sah, ataau dapat juga dikarenakan perzinaan ?

            imam syafi'i berpendapat bahwa larangan perkawinan karena mushaharah hanya di sebabkan semata-mata akad sajah tidak bisa karena perzinaan, dengan alasan tidak layak perzinaan yang di cela itu di samakan dengan hubungan mushaharah. sebaliknyah imam abu Hanifah berpendapat bahwa larangan perkawinan karena mushaharah , di samping di sebabkan akad yang sah, bisa juga di sebabkan karena perzinaan perselisihan pendapat ini karena berbeda dalam Menafsirkan firman Allah  yang berbunyi:

ولاتنكحواما نكح اباوكم من النساء    (النساء :22)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline