Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Peraturan Desa Kelola Sampah Pintu Masuk Kenali UUPS dan Otonomi Daerah

Diperbarui: 30 Maret 2022   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis mendampingi desa/kelurahan dalam penerbitan Peraturan Desa Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (23-25/3), Sumber: Yaksindo

"Sesungguhnya dengan UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), merupakan cara cerdas Presiden Jokowi untuk mengajak masyarakat dalam menggali potensi-potensi kearifan lokal menuju pada pemahaman dan aktualisasi otonomi daerah (otoda) secara riil yang berahir di desa dan bukan terputus di bupati/walikota." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).

Setelah babak baru gelombang reformasi melalui penerapan otoda yang "terkesan" terlaksana setengah hati. Maka muncul istilah raja-raja kecil di daerah kabupaten/kota, karena otoda bukan berahir di desa tapi terputus di Bupati/Walikota. Masyarakat desa menjadi penonton di daerahnya sendiri. Sehingga suara-suara lirih dari masyarakat perdesaan tidak tersampaikan di pusat pemerintahan.

Menyikapi pelaksanaan otoda yang setengah hati, artinya otoda berhenti di pemerintah daerah (pemda), sebaiknya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendorong para kepala desa untuk memperkuat partisipasi masyarakat dengan menerbitkan peraturan-peraturan desa yang stratejik untuk kepentingan bersama.

Pelaksanaan otoda selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah/desa kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Baca Juga: Hakikat Otonomi Daerah

Kepala daerah harus lebih terbuka dan mengoptimalkan potensi masyarakat dengan memberi kesempatan kepada para kepala desa agar lebih kreatif melakukan inovasi dalam menggali sumber daya kearifan lokalnya, untuk lebih berdaya guna dan mampu memberi kehidupan masyarakat desa yang sejajar dengan masyarakat perkotaan.

Masyarakat perdesaan harus dicerdaskan dan dimampukan dalam menggali potensi diri dan linkungan sekitarnya. Tentu dengan kebijakan-kebijakan lebih pro rakyat. Dimana Indonesia baru bisa terbangun dengan cepat bila otoda dilaksanakan dengan sepenuh hati, berikan kepercayaan masyarakat untuk membangun diri dan lingkungannya.

Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dimampukan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD dapat dianggap sebagai "parlemen" atau "DPR/D"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otoda di Indonesia, melalui BPD masyarakat diharapkan mampu berbuat demi kesejahteraannya, harus lebih cerdas dan kritis untuk melahirkan kebijakannnya sendiri agar lebih mandiri. Tentu dengan jalan harus berani menerbitkan peraturan desa (Perdes) untuk memagari wilayahnya dari perbuatan-perbuatan negatif para mafia dan/atau tengkulak - rente - yang banyak berkeliaran di desa-desa.

Baca Juga: 100 Desa Ikuti Workshop Perdes Pengelolaan Sampah oleh Yaksindo

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline