Lihat ke Halaman Asli

Hanan Firdaus

Mahasiswa

Analisis Kebijakan Pembangunan Pedesaan dalam Rangka Pengurangan Kesenjangan Wilayah

Diperbarui: 28 Juni 2022   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masyarakat sebagai faktor pendorong pembangunan dalam rangka percepatan pembangunan desa. Tanpa dorongan dari masyarakat yang tinggi pembangunan desa tidak akan berjalan efektif dan tidak akan berjalan dengan cepat. Undang-undang nomor tahun2014 tentang desa bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antara pedesa dan perkotaan, dan memperkuat hubungan dan peran masyarakat desa dalam membangun desa.

Perpindahan masyarakat desa ke kota dapat dipengaruhi oleh keadaan dimana masyarakat desa yang mulai melihat perbedaan pedesaan dan peekotaan, dimana pedesaan sangat tertinggal dalam hal pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan antara pendesaan dan kota dengan cara membuat konsep wilayah agropolitan.

Konsep Agropolitan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengembangankan wilayah pedesaan sehingga wilayah pedesaan bisa memanfaatkan sumberdaya yang ada dan juga dengan konsep tersebut sumberdaya yang ada di pedesaan dapat dikembangkan sehingga pemerataan atau pembangunan yang ada di desa berjalan degan cepat.  Maka dari itu pemerintah berharap konsep dari agropolitan dapat berjalan dan menjadikan pembangunan pedesaan berjalan cepat. 

Sehingga tidak adanya lagi perpindahan antara penduduk pedesaan ke perkotaan karena melihat perbedaan pembangunan antara pedesaan dan perkotaan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline