Lihat ke Halaman Asli

Gigih Prayitno

TERVERIFIKASI

Penulis

Domino Effect Naiknya Harga Tiket Pesawat dan Bagasi Berbayar, Pemerintah Mau Gimana?

Diperbarui: 14 Februari 2019   01:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: kontan.id

Naiknya harga tiket pesawat dan keputusan bagasi berbayar ow Cost Carrier (LCC) berimbas kepada banyak pihak, Lalu Pemerintah mau ngapain?

Pada bulan November 2018 hingga menjelang momen natal dan tahun baru yang lalu, kita dibuat heboh dengan kenaikan harga tiket pesawat yang dirasa tidak masuk di akal. Indonesia Air Carrier Association (INACA) mengakui bahwa rata-rata kenaikan harga tiket pesawat sebesar mulai dari 40 bahkan hingga 120 persen.

Bahkan ada beberapa warganet yang mencoba cek harga tiket pesawat ke luar negeri justru jauh lebih murah daripada di dalam negeri, fenomena terjadi ketika permintaan pembuatan paspor di Aceh meningkat karena rute Aceh-Malaysia-Jakarta lebih murah dibandingkan rute Aceh-Jakarta itu sendiri.

Sebelumnya juga ramai diperbincangkan ketika salah seorang di dunia maya mengunggah capture an harga tiket pesawat Papua-Jakarta lebih mahal dibanding dengan rute Papua -- Singapura transit di Jakarta. Dengan seperti itu bisa dianalogisan lebih baik membeli tiket pesawat rute Papua-Singapura namun setelah transit tidak melanjutkan perjalanannya lagi, cukup sampai di Jakarta saja.

Setelah riuh kenaikan harga tiket pesawat sampai pada puncaknya, akhirnya maskapai penerbangan kembali menurunkan harga tiket pesawat, namun bila dibandingkan dengan harga awal sebelum naik, tetap terjadi kenaikan harga tiket pesawat yang cukup besar kendati tidak sebesar sebelumnya.

Bagasi Berbayar

Tak lama setelah riuh kenaikan harga tiket pesawat mereda di permukaan, secara mendadak maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) memutuskan untuk menerapkan bagasi berbayar yang sontak saja membuat banyak pengguna pesawat terbang ini kaget terheran-heran.

Sebenarnya, keputusan terkait bagasi berbayar ini tidak menyalahi aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 185 tahun 2015, kelompok penerbangan full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kg, sedangkan kelompok medium service seperti Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Transnusa Air bagasi gratis maksimal 15 kg.

Dan khusus Low Cost Carrier seperti Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia Extra, Citilink, dan Susi Air diperbolehkan untuk dikenakan biaya tambahan.

Sejak 8 Januari 2019 lalu, maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air tidak lagi menerapkan bagasi gratis. Sebelumnya Lion Air menerapkan bagasi gratis 20 kg per penumpang, sedangkan Wings Air bagasi gratis maksimal 10 kg per penumpang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline