Lihat ke Halaman Asli

Ghithrifal Hannifa

Mahasiswa Jurusan Logistik dari ITL Trisakti

Tanggapan mengenai Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Atai Cukai Rokok

Diperbarui: 14 Januari 2022   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengaruh terjadinya kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok dengan rata-rata kenaikan hingga sebesar 12% diharapkan bisa menjadi jawaban atas permasalahan akan besarnya konsumsi rokok di Indonesia. Pasalnya, meskipun kita telah mengetahui betapa berbahayanya merokok, masih banyak juga masyarakat di Indonesia yang mengkonsumsinya. Bahkan tidak jarang kita menemukan anak-anak dibawah usia 17 yang sudah merokok.

Banyak yang beranggapan jika tujuan utama dari kenaikan CHT adalah masalah kesehatan, maka kenaikan tersebut dianggap sangatlah kecil, karena harga rokok di Indonesia sangatlah kecil jika dibandingkan dengan negara-negara yang menolak konsumsi rokok dengan jumlah besar. 

Namun, masalah yang di hadapi Indonesia bukanlah hanya karena kondisi kesehatan, pemerintah juga memikirkan tentang bagaimana kehidupan pekerja-pekerja yang hidupnya tergantung oleh hasil cukai ini. Selain itu, cukai rokok juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar.

Maka dari itu kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau dinilai sangat krusial dan kenaikan juga tidak dapat dinaikan dengan nilai yang tinggi. Dengan kenaikan yang sekarang telah diterapkan, menurut saya merupakan keputusan yang sudah benar. Namun, jika tujuan utama dari menaikan cukai ialah alasan kesehatan, maka pemerintah Indonesia perlu menambahkan peraturan tentang pembelian rokok seperti pembeli memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline