Lihat ke Halaman Asli

IMAM SYAFII

KETUM AP2I

Pemda Tegal Diminta Terbitkan Perda Perlindungan TKI

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tegal, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal (Pemda) untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (23/5/15).

Banyaknya kasus yang menimpa TKI di luar negeri semakin membuat masyarakat tahu bahwa untuk bekerja di luar negeri tidak hanya cukup dengan modal nekat saja, "disinilah peranan dari Pemda dibutuhkan" ujar Musta'in Sekjen SPILN cabang Tegal.

Merujuk panggilan dari Bupati Tegal Enthus Susmono beberapa bulan lalu, SPILN telah mengusulkan kepada Bupati Tegal yang juga seorang dalang kondang untuk segera mengeluarkan Perda Perlindungan TKI di kabupaten Tegal. selain itu, SPILN juga sudah menyerahkan Naskah Akademi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan TKI kabupaten Tegal sebagai bentuk aspirasi dari para TKI yang berasal dari daerah Tegal.

"Draft Ranperda sudah saya serahkan kepada DPRD Tegal, semoga segera dibahas dalam rapat anggota dewan" ujar Khi Enthus saat di konfirmasi via telepon oleh SPILN beberapa pekan lalu.

Tegal merupakan Daerah yang mayoritas warganya menjadi TKI di luar negeri, khusunya di sektor laut/Pelaut. banyak pelaut asal Tegal yang menjadi korban di luar negeri, baik gaji tidak dibayar, PHK sepihak, penelantaran sampai eksploitasi, perbudakan yang menjurus ke indikasi trafiking, meregang nyawa ketika bekerja di atas kapal hingga kasus pembunuhan. "Keluarga korban kebanyakan hanya pasrah dan menunggu kabar dari pemerintah, tidak tau harus kemana mengadu" ungkap Musta'in.

Siang tadi, SPILN mendatangi Kementrian luar negeri bersama dengan salah satu keluarga korban terkait kasus terbakarnya Kapal MV. LUANDA 1 di perairan Angola, Afrika. dimana dalam tragedi tersebut, terdapat 5 Warga Negara Indonesia dan 3 diantaranya berasal dari Daerah Tegal. "Seharusnya Pemda Tegal aktif, mencari tahu alamatnya, menghubungi keluarganya dan mendampingi untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada instansi pemerintah terkait permasalahan TKI" tegas Musta'in yang juga pernah menjadi Pelaut.

Lanjut Musta'in, 3 Orang asal Tegal tersebut bernama Teguh, Danto dan Wage. sedangkan 2 lainnya Arlan asal Sulawesi dan Supardi dari Jawa Barat. "Semoga Pemda Tegal bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada para TKI Pelaut asal Tegal dan segera mengeluarkan Perda Perlindungan TKI" tutup Musta'in.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline