Lihat ke Halaman Asli

Rancangan UU Keistimewaan Yogyakarta!

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta beredar, saya menganalisa beberapa hal seperti berikut:

  1. bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;

karena itu, hormatilah!

bahwa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

itulah sejarahnya!

Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Paku Alam. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yogyakarta sudah tenang, ndak usah diganggu!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline