Lihat ke Halaman Asli

Firda Padilah Asyifa

Artikel pendidikan kewarganegaraan

Hukum bagi Koruptor

Diperbarui: 20 Maret 2021   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepolisian di bawah kepeminpinan jendral Bangbang Herdaso sangan tahu persis seluk beluk teroris saking hebatnya setiap kasus teroris tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap siapa dalang serta kroninya. Databes semua kelompok maupun individu tercatat rapi pada saat muncul sebuah kasus,tinggal buka arsip jadi deh pelaku serta motifnya.

Asas praduga tak bersalah tak layak bagi para teroris berbeda jika pelakunya adalah koruptor kelas kakap. Berbagai macam dalih maupun alibi dima pada akhirnya berbuah keringanan hukuman. Sekali lagi nasib para teroris memang lagi apes. Tak ada namanya hak asasi apalagi ruang pembelaan yang berimbang.palu sudah diketuk keoutusan harus diterima walaupun pahit.

Kesimpulan

Indonesia masih belum bisa disebut sebagainegara hukum apabila masalah itu tidak dapat di realisasi. Moral bangsa ini akan semakin hancur jika para koruptor malah dimanja dengan fasilitas penjara yang sangat mewah bahkan lebih bagus dari rumah saya. Bayangkan bila warga negara lainmengetahi tentang hal ini mungkin mereka akan menertawakan bangs Indonesia dan melecehkan kita,kerena begitu ringannya hukuman bagi koruptor.

Kenapa kasus korupsi begitu sulit untuk dipecahkan sedangkan kasus teroris yang sudah terorgalisir begitu mudah dipecahkan bahkan sampai tahuseluk beluknya. Kasus yang perlu ditangani dengan serius di Indonesia bukan hanya tentang teroris tetepi juga tentang korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline