Lihat ke Halaman Asli

Permasalahan umum dalam perikatan, kenali dan pahami lebih dalam!

Diperbarui: 22 Juni 2025   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara teori hukum perikatan memberikan kerangka kerja yang jelas dan kuat, dalam kenyataannya berbagai permasalahan sering muncul ketika perjanjian dijalankan. Permasalahan ini bisa timbul karena kurangnya kejelasan isi perjanjian, adanya unsur penipuan, kegagalan pelaksanaan, hingga sulitnya proses penegakan hukum terhadap pelanggaran perikatan.

Masalah-masalah ini bukan hanya memicu sengketa hukum antara para pihak, tetapi juga bisa menghambat jalannya aktivitas ekonomi dan sosial. Maka sangat penting untuk mengenali jenis-jenis permasalahan yang umum terjadi dalam ranah perikatan, agar masyarakat bisa lebih waspada dan memahami pentingnya menyusun serta menjalankan perjanjian secara benar sesuai hukum yang berlaku.

Permasalahan Umum dalam Hukum Perikatan

  1. Perbedaan Penafsiran Isi Perjanjian
    Salah satu masalah klasik yang sering muncul adalah ketika para pihak menafsirkan isi perjanjian secara berbeda. Hal ini biasanya terjadi karena perumusan klausul yang tidak jelas atau ambigu.                                                                                                           Pasal 1342 KUH Perdata menyatakan bahwa "jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak boleh ditafsirkan berbeda".

  2. Cacat Kehendak (Willegebrek)
    Perikatan dapat dibatalkan apabila dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Ini menyebabkan keabsahan perjanjian dipertanyakan.

  3. Wanprestasi (Cidera Janji)
    Ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka ia dianggap melakukan wanprestasi. Ini bisa berujung pada gugatan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemutusan sepihak.

  4. Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian
    Suatu perikatan dianggap tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yakni: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.

  5. Kesulitan Penegakan Hukum
    Dalam banyak kasus, meskipun suatu perikatan sah secara hukum, proses penegakan hak di pengadilan bisa sulit. Misalnya karena kurangnya bukti tertulis, biaya perkara yang tinggi, atau ketidakseimbangan posisi antar pihak. 

Masalah dalam perikatan memang nggak bisa dihindari, tapi bisa diminimalisir kalau kita paham hukumnya. Intinya, saling jujur, jelas dari awal, dan pegang komitmen itu penting banget agar hubungan hukum tetap adil dan berjalan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline