Lihat ke Halaman Asli

Fikal Manan

Universitas islam Sultan Agung

Bagaimanakah Hukum Menjual Rokok Ilegal?

Diperbarui: 26 Agustus 2022   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Oleh: Ahmad Fikal Manan dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Unissula

Rokok sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi bangsa ini walaupun tidak semua orang Indonesia merokok, namun dari jumlah perokok yang ada mereka menempatkan rokok sebagai bagian dari kebutuhan pokoknya yang harus ada dan wajib dibeli tiap hari layaknya sembako. 

Naiknya harga rokok tiap tahunnya rupanya tidak menjadikan rokok turun dari kebutuhan pokok tersebut, mulai dari beralih ke rokok yang lebih murah hingga mencari rokok ilegal untuk memenuhi kebutuhan pokok rokok tersebut. Untuk itulah kegiatan produksi rokok ilegal masih terus dilakukan oleh beberapa masyarakat baik yang ingin mencari keuntungan besar karena memang keuntungan hasil tembakau ilegal ini sangat menggiurkan, hingga mereka yang sekedar membuat rokok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Karena Rokok adalah hasil dari tembakau ,Maka Ada beberapa pelanggaran hasil tembakau dapatdibagi menjadi lima kategori pelanggaran. Pertama, peruntukan.Kedua, personalisasi. Ketiga, rokok polos. Keempat, rokok dengan pita cukai palsu. Dan kelima, rokok dengan pita cukai bekas. Dari kelima
pelanggaran tersebut, semuanya memiliki modus yang sama dan berulang-ulang agar dapat terhindar dari petugas bea cukai.

Tindak pidana tentang pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas BKC yang diatur di dalam Pasal 55 UU No. 11 Tahun 1995 Jo. UU No. 39 Tahun 2007, yaitu setiap orang yang:


1) membuat secara melawan hukum, meniru, atau
memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya,
2) membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual,
menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau
mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya
yang palsu atau dipalsukan, dan
3) mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau
tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua
puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka dari itu ,Kita Sebagai mahasiswa mencontohkan yang terbaik bagi masyarakat untuk menghindari rokok ilegal karena menjadi salah satu pemborosan dan juga tidak taat hukum
Didalam surat Al Isra ayat 27 yang berbunyi  

Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Kompasiana.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline