Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Apapun Bantuan Sosialnya, yang Penting Penyalurannya Tepat Sasaran

Diperbarui: 10 April 2020   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Tirto.id

Pemerintah Indonesia kini dalam proses memfinalisasi skema bantuan sosial yang jumlahnya sangat besar. Tak kurang Rp.110 triliun dikucurkan pemerintah untuk masyarakat sebagai jaring pengaman sosial bagi yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

Dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat  ini diimplementasikan melalui beragam skema bantuan sosial dengan bentuk tunai dan pemberian bahan pokok. 

Melalui peningkatan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja yang dalam beberapa hari ke depan proses distribusinya akan segera berjalan.

Presiden Jokowi menyebutkan jumlah keluarga penerima PKH akan ditingkatkan, dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta orang. Besaran manfaatnya pun akan dinaikan sebesar 25 persen, dan akan diberikan setiap bulan tidak setiap 3 bulan seperti sebelumnya.

Untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini  dalam PKH pun besarannya akan dinaikan dari Rp.2 4 juta/tahun menjadi Rp.3,4 juta/tahun. Sementara buat anak usia dini Rp.3 juta/tahun dan bagi penyandang disabilitas nilainya menjadi Rp. 2,4 juta/tahun.

Selain PKH, pemerintah juga akan menaikan jumlah penerima Kartu Sembako dari 15,2 juta penerima manfaat menjadi 20 juta penerima manfaat.

Besarannya pun dinaikan sebesar 30 persen dari sebelumnya Rp.150.000/keluarga per bulan menjadi Rp.200.000/keluarga per bulan.

Selaras dengan PKH, manfaat Kartu Sembako ini akan segera bisa dinikmati masyarakat pada bulan April 2020 hingga 9 bulan ke depan.

Sementara untuk Kartu Pra Kerja jumlah penerimanya akan dinaikan oleh pemerintah dari 2 juta orang menjadi 6 juta orang.

Khusus untuk Kartu Pra Kerja, pemerintah melakukan beberapa modifikasi, penerimanya akan lebih terkonsentrasi pada para pelaku usaha  UMKM dan para pekerja informal  yang terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19 dengan tetap mempertahankan pekerja terkena Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK) yang kini jumlahnya membengkak  dampak Covid-19.

Nilai manfaatnya sebesar Rp.650 ribu hingga Rp.1 juta perbulan selama 4 bulan. Rencana Kartu Pra Kerja akan berjalan tanggal 11 April 2020, mundur 2 hari dari jadwal semula, konon katanya karena ada peningkatan jumlah penerima dari 5,6 juta menjadi 6 juta penerima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline