Lihat ke Halaman Asli

Usia dan Kesempatan Kerja di Sini dan Luar Negeri

Diperbarui: 6 Desember 2021   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tenaga kerja bekerja di luar negeri. (sumber: freepik.com/macrovector via kompas.com)

Seorang teman baru saja resign dari pekerjaannya yang lama, dan sekarang sedang dalam fase mencari pekerjaan. Tidak mudah untuk mencari pekerjaan di negeri ini. 

Di tengah kondisi pandemi dan keadaan perekonomian yang cenderung menurun, semakin sulit untuk mencari pekerjaan karena usaha-usaha banyak yang tumbang dan melakukan penghematan dengan memberhentikan karyawannya secara sepihak. 

Demo UMR juga sedang hangat diberitakan di media masa, karena kenaikan UMR yang ada dirasa terlalu kecil.

Melihat iklan lowongan pekerjaan yang beredar di medsos cukup mengusik pikiran saya. Mengapa selalu ada persyaratan usia? Bukankah dalam pekerjaan terjadi pertukaran manfaat antara pemberi kerja dengan pencari kerja? 

Pemberi kerja memberikan upah dan pencari kerja memberikan value, sehingga antara keduanya terjalin simbiosis mutualisme.

Dari pengalaman seorang teman yang bekerja di luar negeri sebagai buruh, tidak disyaratkan usia tertentu untuk pekerjaan tertentu. Dia dan suaminya bekerja mengepak barang yang akan dikirim oleh perusahaan. 

Secara keseluruhan, pekerjaan tersebut menuntut fisik yang kuat, pekerjaan mereka juga bekerja dibantu oleh mesin yang sudah dijelaskan cara mengoperasikannya saat awal mereka bekerja. 

Tidak dipersyaratkan juga untuk kemampuan bahasa, jelas akan ada kesulitan bagi yang bahasa Inggrisnya pas-pasan, tapi sekali lagi, bahasa tidak menjadi persyaratan. Pekerjaan bagi wanita tidak seberat pekerjaan untuk pria, jadi perusahaan juga memikirkan kemampuan fisik antar gender.

Hak pekerja cukup jelas, upah per jam, upah lembur dan sebagainya sudah ada ketentuan yang mengatur. 

Sistem perekrutannya juga tidak terlalu rumit, ada form yang harus diisi (kalau tidak salah form C4 untuk pajak), proses wawancara yang harus dilewati oleh pelamar, kemudian notifikasi diterima atau tidak akan dikirim lewat aplikasi WhatsApp. A

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline