Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Komunikasi Daring dalam Sosialisasi PSBB

Diperbarui: 8 Mei 2020   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penyebaran virus corona semakin hari kian menunjukkan peningkatan angka kasus yang cukup signifikan. Walau begitu, hingga Jumat, 08 Mei 2020, angka pasien yang sembuh memiliki selisih yang lumayan yakni angka pasien yang sembuh berjumlah 2.494 dan angka pasien yang meninggal berjumlah 943 dari catatan sebanyak 13.122 orang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam upaya pengurangan penyebaran virus corona adalah dengan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk, dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi. 

Bentuk dari PSBB antara lain pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan moda transportasi umum hingga kegiatan belajar mengajar sekolah dan bekerja diganti dengan kegiatan dirumah. 

Kebijakan PSBB ini bisa diberlakukan disuatu daerah jika angka penyebaran wabah virus sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 pada tanggal 11 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ibukota Jakarta menjadi kota pertama yang memberlakukan kebijakan PSBB dengan angka tertinggi dalam jumlah kasus Covid-19, hingga Jumat, 08 Mei 2020 mencapai angka 4.955 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Wilayah dengan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 tertinggi nomor 2 adalah wilayah Jawa Barat dengan 1.404 kasus. Wilayah-wilayah lain yang terletak di Provinsi Jawa Barat serentak memberlakukan PSBB sejak tanggal 15 April 2020 seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Kebijakan PSBB yang baru diberlakukan ini, wajib diperkenalkan kepada masyarakat jika ingin terlaksana dengan baik.

SOSIALISASI ONLINE

Sebagai suatu kebijakan massal yang bisa dibilang baru dikenal oleh masyarakat luas, perlu upaya sosialisasi berupa pengenalan bentuk dan agenda PSBB hingga konsekuensi yang berlaku selama pelaksanaan PSBB. Pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikan kebijakan PSBB ini kepada masyarakat. Dalam situasi seperti sekarang, strategi sosialisasi yang baik adalah dengan memanfaatkan media komunikasi yang tepat dalam penyampaian informasi seputar PSBB.

Saat pertama kali diumumkannya PSBB, media-media yang menjadi sarana komunikasi utama adalah media-media elektronik, terutama melalui acara berita di televisi. Pengumuman pemberlakuan PSBB disebarluaskan via media televisi yang diteruskan melalui beberapa situs-situs media online. Saat itu, tidak sedikit orang-orang yang memprotes adanya pemberlakuan PSBB dikarenakan kurang mengenal tentang kebijakan PSBB ini. Mengikuti respon beberapa orang yang memprotes kebijakan PSBB, pelaksanaan PSBB tidak berlangsung dengan lancar pada awalnya. Masih banyak orang-orang yang beraktivitas diluar rumah. 

Salah satunya yang terjadi di Kota Bogor, pada hari kedua pemberlakuan PSBB, Stasiun Bogor malah ramai oleh penumpang KRL yang akan pergi bekerja kearah Jakarta. Menyikapi hal ini, Jusuf Kalla dan Ustad Abdul Somad berdialog mengenai kebijakan PSBB. Dikutip dari CNCB Indonesia, pada dialog “Peran Masjid saat Wabah Corona” JK dan UAS sependapat bahwa pemberlakuan PSBB harus lebih memberikan aturan yang tegas.

PERAN PENTING SOSIAL MEDIA

Komunikasi daring via platform-platform media sosial menjadi salah satu ruang utama dalam penyebaran informasi PSBB ini. Media sosial Instagram Pemkot contohnya, digunakan untuk membagikan informasi-informasi seputar jadwal pemberlakuan PSBB, titik-titik checkpoint pemeriksaan PSBB, hingga sanksi yang diberikan jika terjadi pelangggaran. Seperti akun @pemkotbogor milik Pemerintah Kota Bogor yang sejak tanggal 14 April 2020 sudah membagikan poster yang berisi jadwal pemberlakuan PSBB, dan agenda-agenda pembatasan kegiatan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline