Lihat ke Halaman Asli

Faridatur Riskiyah

Alumni Universitas Brawijaya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga

Diperbarui: 28 Desember 2022   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: gambar dari pa-depok.go.id

Mungkin sudah agak telat, tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali. Sebelum menutup akhir tahun 2022 ini, izinkan saya untuk berbagi isi pikiran saya terkait kasus KDRT yang beberapa bulan lalu sempat viral menimpa salah satu penyanyi kebanggaan Indosiar. Seluruh penikmat konten dan pembuat konten berbondong-bondong mengomentari kasus tersebut. Bahkan selama sebulan lebih sejak kasusnya terkuak oleh media, tidak absen sekalipun berita itu muncul pada halaman media sosial saya. Tapi bukan itu yang mau saya bahas. Biarlah itu tugas netizen yang lain saja. Ternyata ada yang lebih penting, yaitu mengenali apa saja jenis-jenis kekerasan itu sendiri.

Apasih KDRT itu?

KDRT adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga ya, bukan Kemesraan Dalam Rumah Tangga, ehem. Tidak ada kemesraan yang menyakitkan ya bestie. Menurut Komnas Perempuan, kekerasan ini berada dalam ranah privat yang artinya sering kali tidak terekspos pada publik. Oleh karena itu, tidak jarang kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai pertengkaran suami-istri yang umum terjadi. Padahal, hidup bersama dengan pelaku kekerasan tidaklah mudah untuk diatasi. Pelaku KDRT yang paling umum adalah pasangan sendiri dan biasanya menargetkan korban perempuan.

Perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah relasi yang timpang antara suami dan istri, ketidakberdayaan istri sebagai individu (selalu bergantung pada suami), perbedaan kekuatan fisik, dan lain sebagainya. Intinya, kekerasan itu memungkinkan terjadi jika kedua pihak berada pada hubungan yang tidak setara. Ketidaksetaraan inilah yang membuat pelaku merasa lebih dominan daripada korban.

Jenis-Jenis KDRT

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mengenali bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah pintu utama untuk lepas dari hubungan yang toxic. Berdasarkan UU PKDRT Tahun 2004, terdapat beberapa jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

#1 Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah jenis kekerasan yang paling umum terjadi. Kekerasan ini melibatkan tindakan fisik yang berusaha untuk menyakiti korban. Dampak yang diterima oleh korban sangat beragam mulai dari mengalami lebam, patah tulang, luka hingga berdarah, dan lain sebagainya. Pelaku kekerasan yang pintar akan melukai korban ditempat-tempat yang tersembunyi atau tertutupi oleh pakaian. Biasanya akan disertai dengan berbagai ancaman untuk tidak melapor atau mengadu pada pihak lain.

Coba saja kita bayangkan bagaimana tersiksanya korban. Sudah menanggung luka, tersiksa batin, dan masih harus menutupi itu semua karena ancaman pelaku.

#2 Kekerasan psikis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline