Lihat ke Halaman Asli

6 Hal Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syariah

Diperbarui: 7 Maret 2017   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika kita membicarakan tentang pasar modal, hal pertama yang muncul dibenak kita adalah pasar yang kegiatannya bersangkutan dengan penawaran dan perdagangan efek untuk berbagai instrument keuangan atau berupa surat-surat berharga berjangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

 Menurut Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 13, pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan , serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan efek menurut UUPM pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas efek, dan seperti turunan dari efek seperti option, warrant, dan bukti right.

Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 tahun 1995. UUPM tidak membedakan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Oleh karena itu pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Karena secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional , namun memiliki beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yang mana printsip-prinsip syariah bersumber pada Al-qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum. 

Salah satu alasan pasar modal syariah dikembangkan dengan berbasis fiqh muamalah karena berdasarkan hubungan antara semua manusia terkait perniagaan, sehingga terdapat kaidah fiqh muamalah yang menyatakan bahwa semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengaharamkan. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum isalam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mana fatwa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Bapepam LK yang didasarkan berdasarkan fatwa DSN_MUI.

Jika membahas tentang perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak terlalu banyak perbedaan, hanya ada beberapa hal yang membedakannya yakni:

1. Indeks

a. Indeks syariah

1). Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.

2). Jika indeks islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaugan dalam pasar modal konvensional berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.

3). Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai dengan hal yang halal.

b. Indeks konvensional

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline