Lihat ke Halaman Asli

Fahrurozi Umi

Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Bercadar itu Makruh, Bahkan Bid'ah

Diperbarui: 27 Oktober 2023   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.facebook.com

Pakaian adalah kebutuhan sekaligus identitas bagi seseorang yang mengenakannya. Kerudung dan abaya misalnya, yang menjadi ciri bagi seorang perempuan, dan justru akan kontras kejanggalannya jika seorang laki-laki yang mengenakan pakaian tersebut. Pakaian juga akan membuahkan kesan bagi si pemakainnya, misal, jika ada seorang berpakaian rapi yaitu dengan mengenakan jas dan celana bahan, walaupun sebenarnya dia seorang penganguran, pasti seorang yang melihatnya akan menduga keras bahwa dia adalah orang kaya yang memiliki uang dan aset yang melimpah.

Indonesia adalah negara majemuk yang terdapat di dalamnya beragam suku dan budaya, maka  dari itu setiap daerah pasti memiliki pakaian khasnya masing-masing sesuai dengan budaya yang diwariskan oleh leluhur. Dan pakaian khas Indonesia itu sendiri adalah kebaya yaitu baju perempuan bagian atas,berlengan panjang, dan dipakai dengan kain panjang.

Seiring berkembangnya zaman. Budaya, pemikiran dan ajaran dari luar Indonesia mulai menjalar dan menjamur di Nusantara. Contoh, Indonesia sudah terkontaminasi oleh budaya Barat, ini dapat dilihat dari pakaian bikini yang sudah lumrah dikenakan di Indonesia. Arab pun tidak kalah saing dalam hal penjalaran budaya, pemikiran dan ajaran, karena dengan menggandeng ajaran agama Islam -yang di mana sangat banyak penganutnya di Indonesia- budaya Arab pun dengan mudah menjamur di Nusantara ini. Sebagai salah satu contoh yaitu doktrin cadar.

Cadar adalah kain penutup kepala atau muka bagi perempuan. Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah seorang perempuan. Dan cadar juga termasuk salah satu larangan ihram.

Sebelum memasuki polemik pembahasan mengenai cadar, alangkah baiknya berpagi-pagi kita mengetahui batasan aurat seorang perempuan menurut para pakar:

1. Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa seluruh tubuh seorang perempuan itu adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan; kerena perempuan juga memiliki hak untuk melakukan transaksi dengan sesama jenis atau pun lawan jenisnya, dan mereka juga berhak menerima sesuatu dan memberikan sesuatu.

2. Abu Hanifah membolehkan seorang perempuan untuk menampakkan kedua telapak kakinya, dengan menarik kesimpulan hukum dari firman Allah: "Janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat".

Imam Abu hanifah menarik kesimpulan bahwa wanita harus menutup auratnya kecuali apa yang biasa nampak dari bagian tubuhnya saja, maka dari itu selain wajah dan telapak tangan, kedua telapak kaki seorang perempuan juga termasuk salah satu yang biasa nampak, maka diperbolehkan untuk tidak menutupnya.

3. Mazhab Hambali sepintas berpandangan bahwa seluruh tubuh seorang wanita itu adalah aurat bagi laki-laki asing.

Seperti yang  diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa dia pernah mengatakan: "Barangsiapa yang telah mentalak ba'in (talak tiga) istrinya maka dia tidak boleh makan bersamanya karena dia akan melihat kedua telapak tangannya." Ungkapan ini menegaskan bahwa, jika suami telah menceraikan istrinya, maka menjadi suatu keharaman bagi seorang istri yang telah diceraikan untuk menampakkan bagian dari tubuhnya kepada mantan suaminya; karena dia bukan lagi seorang yang diperbolehkan melihat bagian tubuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline