Lihat ke Halaman Asli

Polisi vs Istri Polisi

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak seperti biasa malam ini keinginan belajar menulis dicoba lage.

Membaca beberapa rubrik kaitannya dengan proses perceraian seorang anggota POLRI disalah satu wilayah yang ada disulawesi, bahwa telah terjadi proses perceraian antara seorang anggota Polisi yang berpangkat brigadir dengan sang isteri, isteri bpk polisi secara mendasar dan prinsip tidak mau diceraikan, alasannya memang simple bahwa sapa yang akan menghidupi anak2 mereka nantinya yang terdiri dari 2 orang yang ank pertama sudah bernjak remaja, dan yg kecil masih beljar bersekolah SD. singkat cerita yang merupakan hal baru yg penulis ketahui bahwa apabila dalam proses perceraian dlm tubuh kepolisian khususnya anggota Polri apabila sudah diupayakan berdamai oleh Lembaga POLRI dan tidak bisa berdamai maka secara otomatis putusan cerai itu akan jatuh.

hal tersebut sudah pasti dan apabila disodorkan ke Pengadilan Agama maka pengadilan hanya formalitas mengadili dan memutus perceraian itu, kemudian upaya2 hukum yang biasa digunakan berdasarkan teori sistem peradilan Indonesia tidak akan pernah diperhatikan, karena intinya bahwa cerai telah diputus oleh Lembaga Polri dan dicap ato disahkan Pengadilan Agama.

Kasus ini kemudian panjang karena seharusnya dan idealnya Istri dan ank2 dari Polisi tersebut seharusnya mendapatkan tunjangan kehidupan dari suami atau bapak mereka hingga putusan pengadilan INKRAH atau BERKEKUATAN HUKUM TETAP, namun hal itu tidak terjadi walaupun sang isteri masih dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Agama saat ini.

Dari kasus ini, saya hny mencoba menggugah perhatian para pimpinan POLRI melihat hal ini dilapangan, sang isteri ketika akan datang untuk meminta hak hidup tuk ank2 mereka dari gaji bapaknya-pun dipersulit oleh BEndahara POLRES, apakah hal itu lazim atau bagaimana?

Perlu diperhatikan bahwa:

1. Putusan blm punya kekuatan hukum tetap alias sang isteri masih dalam proses banding ;

2. oleh karena itu status sebagai isteri masih sah ;

3. hak-hak sebagai isteri dan anak masih harus diterima secara normal oleh mereka.

Bagaimana hal ini terjadi ditubuh kepolisian??apakah itu bukan menelantarkan isteri, dan anak2 anggota Polri???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline