Lihat ke Halaman Asli

Peran Keluarga dalam Implementasi Siswa terhadap Problematika Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 22 Juni 2021   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Emillia Dwi Oktavianingsih

Dosen Pengampu: Nurdiyana S.Pd

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan

Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan

Universitas Pamulang

Pada saat awal januari 2020 seluruh dunia digemparkan dengan adanya pemberitaan penyakit terbesar yang mematikan, hingga sampai saat ini penyakit tersebut belum terselesaikan dengan bersih. Penyakit yang kita kenal bahkan seluruh dunia mengetahuinya yaitu Wabah Corona Virus Disease (COVID 19) atau lebih dikenal dengan Virus Corona. Wabah tersebut dimulai dari adanya gejala ringan sampai berat, Coronavirus Diseases2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Tanda dan gelaja umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Hingga pada Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.

Sampai pada akhirnya seluruh pusat pemerintahan dunia membuat kebijakan penuh terhadap warga negaranya yaitu adanya pembatasan berskala besar. Dengan tujuan untuk membatasi kegiatan tertentu guna mengantisipasi perkembangan ekskalasi, memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19.

Kebijakan social distancing berimbas pada hampir seluruh sektor kehidupan termasuk sektor pendidikan. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk memindahkan proses pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring diiumumkan melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020. Dengan demikian pembelajaran di rumah secara daring diberlakukan pada seluruh tingkatan pendidikan.

Berlakunya kebijakan tersebut membuat pemerintah dalam meningkatkan upaya melindungi warganya masing-masing yang berada diluar negeri termasuk pada siswa/i Indonesia yang sedang menempuh pendidikan diluar negeri, tak terkecuali pada pemerintahan Indonesia. Perlindungan WNI yang berada diluar negeri yang diharapkan mampu untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang berada dalam situasi pandemik.

Perlindungan yang dilakukan pemerintah RI terhadap WNI yang sedang berada diluar negeri tidak hanya menyalurkan atau mementingkan kebutuhan utama, melainkan membuat keputusan untuk mempulangkan WNI yang masih berada diluar negeri guna melindungi dari terpaparnya covid-19.

Problematika diindonesia kian meningkat terutama pada pendidikan yang sangat beraneka ragam, problematika terbesar yang dialami saat ini yaitu adanya Virus Covid-19. Tidak lagi berlakunya pembelajaran disekolah, tatap muka bahkan berinteraksi satu sama lain. Sehingga sangat dikhawatirkan bagi pendidik bahwa dengan adanya problematika ini bisa mematikan karakter siswa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline