Lihat ke Halaman Asli

"Parkir Bus" ala Anies Dinilai Efektif tapi Rugikan Publik

Diperbarui: 6 Februari 2020   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PinterPolitik

ISTILAH parkir bus seringkali kita dengar dalam pertandingan sepak bola. Tentu saja parkir bus di sini bukan memarkir kendaraan ukuran besar tersebut di lapangan dalam arti sebenarnya. 

Melainkan, sebuah istilah atau sindiran bagi tim sepak bola yang menerapkan pola bertahan atau defensif, dengan menumpuk banyak pemain di lini pertahanan, yang bertujuan agar timnya terhindar dari kebobolan banyak gol tim lawan.

Nah, pola bertahan tersebut, saat ini rupanya tengah dipraktikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dalam hal ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Jokowi jilid pertama ini bertahan untuk tetap mengirit omongan terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang sampai saat ini masih terus bermasalah.

Mengapa demikiain? Karena, dalam proses pengerjaannya, Anies atau dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap telah menerabas regulasi yang telah ditentukan. Akibatnya, pengerjaan proyek yang telah dimulai sejak pertengahan November 2019 ini harus dihentikan. 

Dalam pengerjaan proyek tersebut terungkap belum mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang berada di bawah kendali Menteri Sekretaris Negara.

Padahal, seperti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, seharusnya untuk pengelolaan kawasan seputar Monas, termasuk daerah zona penyangga dan pelindungnya telah diatur khusus dan harus mendapat persetujuan Komisi Pengarah, yang bertanggung jawan langsung kepada Presiden RI.

Kisruh revitalisasi Monas rupanya tidak sebatas karena tidak adanya surat izin dari Komsi Pengarah. Sebelumnya, telah banyak kritik yang masuk terhadap Anies Baswedan, yakni tentang adanya penebangan ratusan pohon di sekitaran monumen bersejarah tersebut.

Adalah Advokat dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA),  Azas Tigor Nainggolan salah seorang yang melemparkan kritik atas terjadinya ratusan penebangan pohon itu. Tigor menilai proyek revitalisasi Monas Selatan telah bertentangan dengan upaya penanggulangan banjir di DKI Jakarta. Bahkan bertentangan dengan program penanggulangan Anies yang berjanji akan memasukan air ke dalam tanah.

Dengan kata lain, bagaimana bisa memasukan atau menyerap air ke dalam tanah, jika ratusan pohon yang sebelumnya bisa difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai wadah serapan air, malah ditebangi

Masih disebutkan Tigor, penebangan pohon termasuk tindakan pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) disebutkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam aturan tersebut, jelas dikatakan lingkungan hidup harus dijaga dan dilestarikan. Tindakan pengerusakan atas lingkungan hidup berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan. Menurut Tigor, Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal sesuai ketetapan Undang-undang dan kebutuhan kota, ibu kota seharusnya memiliki 30 persen RTH.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline