Lihat ke Halaman Asli

Eko Prastiyo

Kepolo suku

KKN Penyuluhan Kegiatan Bantuan Hukum kepada Masyarakat

Diperbarui: 6 Januari 2022   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Lamongan 6 Januari 2022

Penyuluhan kegaiatan bantuan hukum kepada Masyarakat yang dilakukan di RT 001 RW 001 Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Tahun 2021. 

Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat (sadarkum) berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana formal maupun informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya di mata hukum, mengetahui, memahami, sadar, sekaligus mematuhinya (masyarakat sadarkum), sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum  pada saat ini banyak masyarakat yang kurang mampu, sulit mencari keadilan karena dianggap kurang memahami hukum dan bingung harus kemana melakukan konsultasi hukum, agar mereka bisa mendapatkan keadilan. "




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline