Lihat ke Halaman Asli

Sadar atau Tidak, Ada yang Lain Disekitar Kita

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Keberadaan “Agama Lainnya” dalam Komposisi Penduduk Berdasarkan Agama di Indonesia

Suryadi Muchlis | 3613100049

Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan

Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Negara memberi kebebasan bagi tiap individu untuk memeluk atau menganut agama masing-masing. Kebebasan ini merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh negara. Sehingga tidak diperbolehkan adanya intervensi atau paksaan dari Pihak lain. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal seperti Pasal 28 E ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, Pasal 28 I ayat 1 tentang pengakuan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia, dan kemudian Pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut,

Pasal 28 E ayat 1-2, berbunyi:

“(1). Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memlih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali. (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuranunya”

Pasal 28 I ayat 1, berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”

Pasal 29 ayat 2, berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Jadi, dari pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, karena menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.

Berikut suatu contoh kecil data terkait Komposisi Penduduk Indonesia Berdasarkan Agama di Sumatera Barat

No

Agama

Jumlah

Presentase

1

Islam

4.721.924

97,42135

2

Kristen

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline