Lihat ke Halaman Asli

Melihatketimur

Adalah pergerakan mencerdakan kehidupan bangsa

Hutan Produksi, Pengelolaan Berbasis Kerapatan Adat

Diperbarui: 26 Mei 2018   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Kondisi Hutan Asri (fhoto by EHD)

Tulisan ini hanya akan sebagai referensi dalam menginisiasi Kawasan konservasi selanjutanya, tanpa ada maksud untuk menyinggung pihak yang tercantum. penulis sedang melakukan rekayasa social, kajian dan hal lain dalam mencari skema terbaik pengelolaan berkelanjutan berbasis masyarakat adat, khususnya Hutan primer dan mangrove.

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kehutanan telah membentuk tim pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sesuai dengan sosialisasi Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 640 tahun 2011. Sebagaimana informasi ada tujuh desa yang termasuk dalam KPHP Model Kampar Kiri Kabupaten Kampar. 

Desa-desa tersebut diantaranya adalah desa Tanjung Karang, Deras Setanjak, Muara Selaya, Sungai Sarik, Lubuk Agung, Sei Raja dan Tanjung Mas. Permasalahan yang terjadi di setiap desa hampir sama, yaitu tidak tahunya masyarakat tentang KPHP Model Kampar Kiri. Setiap desa juga tidak memiliki peta desa yang disahkan oleh pemerintah kabupaten maupun propinsi.

Masyarakat merasa dimarginalkan. Ditambah lagi masyarakat hidup di daerah terpencil yang hidup berdampingan di sekitar hutan tersebut. Tokoh masyarakat yang jumpai menyatakan, sejauh ini belum ada sosialisasi yang dilakukan pihak pemerintah terkait mengenai SK mentri nomor 640 tahun 2011 tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Maizaldi (Fasilitator) turut andil dalam menyampaikan informasi tentang hak-hak masyarakat mengenai pengelolaan kawasan yang berbasiskan kearifan lokal agar masyarakat memahami batasan-batasan hak mereka dalam mengelola kawasan yang ada disekitarnya.

Kondisi Objektif Desa

  1. Desa Tanjung Karang

Desa Tanjung Karang terletak di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang terbagi dalam empat dusun yaitu dusun I, II, III dan IV. Terdapat 143 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 567 jiwa di Desa Tanjung Karang. Kawasan hutanya masih cukup luas, diperkirakan lebih dari 2000 Ha. Hutan alam belum dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat. Mayoritas mata pencarian masyarakat berkebun karet.

  1. Desa Deras

Desa Deras Setanjak berasal dari Kekalifahan Ludai yang dimekarkan pada tahun 2005. Desa Deras Setanjak terbagi dalam empat dusun yaitu Benang Sakti, Sungai Salak, Tunas Muda dan Lubuk Manggis. Pada desa ini terdapat 70 KK yang terdiri dari 350 jiwa. Mayoritas mata pencarian penduduknya berkebun karet.

  1. Desa Muara Selaya

Desa Muara Selaya terbagi dalam empat dusun yaitu Dusun Simpang Empat, Tiga Muara, Tunas Harapan dan Tungkal Jaya. Luas wilayah Desa Muara Selaya keseluruhannya adalah 8000 Ha dengan dilintasi oleh Sungai Batang Kota dan Sungai Kapur yang merupakan sumber air minum bagi masyarakat tempatan. Pada desa ini terdapat 160 KK yang terdiri dari 200 jiwa.

  1. Desa Sungai Sarik

Desa Sungai Sarik merupakan pecahan dari kekalifahan VIII Koto Setingkai yang mekar pada tahun 2002. Saat ini Desa Sungai Sarik terdiri dari 222 KK dengan jumlah penduduk 900 jiwa. Mayoritas mata pencarian masyarakat berkebun karet dan minoritas mulai mencoba menanam kelapa sawit. Desa Sungai Sarik memiliki luas wilayah sekitar 15.000 Ha.

Desa Lubuk Agung merupakan desa tua yang berasal dari kekalifahan VIII Koto Setingkai. Desa Lubuk Agung terdiri dari 350 KK dengan jumlah penduduk lebih kurang 1300 jiwa. Mata pencarian penduduknya mayoritas berkebun karet.

  1. Desa Tanjung Mas
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline