Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Pentingnya Kerjasama BMKG dan Pemda dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Diperbarui: 4 Maret 2022   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pejabat BMKG Palu saat menyerahkan dokumen jaring aspirasi kepada Senator Dapil Sulteng Lukky Semen. Doc Eko

Peran Pemerintah Daerah saat ini sangat penting dalam upaya melakukan pengendalian perubahan iklim secara nasional. Dimana Gubernur selaku Kepala Daerah diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Peran tersebut tidak lepas dari adanya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se Indonesia. Dimana diminta kepada Gubernur untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya. Termasuk dalam melaksanakan rencana kerja pengendalian perubahan iklim serta perkembangan yang mutakhir saat ini.

Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi GRK.

Selain itu Gubernur turut bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya. Adapun hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengendalian Kementerian LHK.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sendiri terkait rencana kerja pengendalian perubahan iklim, telah melakukan aksi nyata berupa inventarisasi emisi GRK yang dihasilkan dari pengunaan bahan bakar karbon di daerah. Dimana dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh terungkap, adanya peningkatan emisi karbon lewat penggunaan bahan bakar fosil tersebut.  

Adanya aksi inventarisasi emisi GRK atau Karbon oleh DLH Sulteng disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Komite II DPD RI Senator Dapil Sulteng Lukky Semen SE dalam jaring aspirasi terkait pelaksanaan UU No 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan fokus pada adaptasi perubahan iklim yang ada di daerah.  

Dalam jaring aspirasi  di Kantor DPD RI Perwakilan Sulteng di Palu, turut hadir pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Yakni Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Palu Sujabar dan Kepala Stasiun Metereologi Kelas II Sis Aljufri Palu Nur Alim. Sementara dari pihak DLH Sulteng diwakili pejabat Kasi Pemeliharaan LH Sukyati.

Dari pihak Pemerintah Provinsi yang diwakili DLH Sulteng, hendak diinventarisasi langkah apa yang akan atau sudah diambil Pemerintah Provinsi terkait kebijakan pengendalian perubahan iklim dalam perspektif kewilayahan dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

Serta bagaimana langkah Pemerintah Provinsi kedepan dalam penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi. Serta Bagaimana bentuk pembinaan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan inventarisasi dan pengendalian emisi GRK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline