Lihat ke Halaman Asli

AD/ART Partai Demokrat Digugat Ke MA

Diperbarui: 29 September 2021   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini baru menarik. Tidak puas dengan keputusan Kemenkumham, empat kader Partai Demokrat yang dipecat mengajukan gugatan ke MA dengan pengacara Yusril ihza Mahendra. Baru pertama kalinya pula AD/ART sebuah partai digugat ke MA. Selama ini yang diketahui oramg, MA hanya melayani kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi. Alasan mengajukan gugagatn ke MA, karena AD/ART PD tidak sesuai dengan UU Kepartaian. Lembaga yang berhak menguji sesuai tidaknya itu, menurut Yusril, adalah MA.

Menurut Yusril prosedur perubahan AD/ART PD dari yang sebelumnya ke yang terbaru, bermasalah. Selain itu kewenangan Majelis Tinggi PD terlalu tinggi, sehingga meniadakan kedaulatan anggota. Sekalipun misalnya dalam hal menyelenggarakan KLB disetujui oleh 2/3 DPD dan 1/2 DPC, harus pula disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi PD yaitu SBY.

Pihak PD menilai langkah yang diambil keempat mantan kader itu, aneh. Namun, jika MA memang menyidangkan perkara ini, PD minta diikutsertakan sebagai pihak terkait.

Belum diketahui, apa MA menerima gugatan dan menyidangkannya. Juga belum diketahui apa MA akan mengikutkan PD sebagai pihak terkait. Bagaimanapun ini merupakan tantangan bagi para ahli hukum kita mengkaji dan menentukan, apa langkah menggugat AD/ART sebuah partai ke MA sudah tepat.

Adapun Yusril harus berlapang dada menerima keritikan yang menilai ia telah berpihak dalam sengketa yang terjadi dalam PD.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline