Lihat ke Halaman Asli

Ditta Widya Utami

Pendidik dan Pembelajar

Guru Honor Tak Pantas PPG

Diperbarui: 28 Oktober 2018   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.pribadi (usai audiensi di aula DPRD)

"Kepala sekolah saya tidak memberi izin."

"Di daerah kami, ada pengumuman bagi guru honor yang tidak memiliki SK Bupati/Kadis (sekolah negeri) atau SK Ketua Yayasan (sekolah swasta), tidak perlu mengumpulkan berkas calon peserta PPG."

"Mengapa guru honor di sekolah negeri harus ada SK Bupati/Kadis sementara guru swasta hanya cukup dengan SK Ketua Yayasan?"

"Jika guru honor tidak boleh ikut PPG, mengapa tidak dari awal saja kami (guru honor) tidak diperkenankan ikut pretesnya?

"Jika kami (guru honor) lulus pretes namun tetap tidak bisa ikut PPG hanya karena tidak memenuhi syarat administrasi, mengapa tidak dari awal saja pretes PPG dikhususkan bagi guru-guru yang sudah menjadi PNS?"

Pernyataan dan pertanyaan di atas adalah realita yang terjadi di lapangan. Seolah guru honor tak pantas mengikuti PPG. Saya pun termasuk guru honor yang belum punya SK Bupati/Kadis saat dinyatakan lulus pretes PPG bulan Mei 2018. Segala pemberkasan sudah disiapkan sejak saya dinyatakan lulus, kecuali satu SK Bupati/Kadis.

Saat datang ke Dinas Pendidikan di kabupaten, salah satu staf mengatakan, "Ibu boleh mengumpulkan berkas, karena itu hak Ibu. Berkas akan kami sampaikan ke LPMP, tapi jangan berkecil hati kalau sampai di LPMP ternyata berkasnya dicoret, ya, Bu." Ini adalah kabar buruk yang dibungkus dengan apik karena dengan kata lain, staf tersebut berkata bahwa berkas kami tidak akan di approve oleh LPMP dan kami akan gugur menjadi calon peserta PPG hanya karena tidak memiliki SK Bupati/Kadis.

Sebelumnya, saya sempat mengikuti seminar pendidikan khusus bagi guru honor sekabupaten yang salah satu pembicaranya adalah Ketua PGRI Kota Sukabumi, Pak Dudung Koswara, M.Pd. Dari seminar tersebut, saya mengerti bahwa kepala daerah tidak bisa mengeluarkan SK pengangkatan guru honor begitu saja karena terbentur dengan beberapa peraturan (beliau lalu menunjukkan rentetan peraturan tentang guru honor).

3 Oktober 2018 saya mengikuti audiensi dengan Kepala BKPSDM di Aula DPRD Kabupaten Subang yang menggantikan bupati yang tidak bisa hadir. 

Dalam naungan PGRI, kami menyampaikan agar Bupati berkenan memberikan SK Pengangkatan bagi Guru Honor Kategori 2 dan yang mendesak adalah bagi para calon peserta PPG 2019. Alhamdulillah, sampai saat ini, belum ada keputusan selain kabar bahwa masalah SK sedang dikaji di bagian internal pemerintah daerah.

Sebetulnya saya sadar bahwa keluarnya SK Bupati memiliki peluang yang sangat kecil. Namun, itu tidak membuat kami (guru honor) putus asa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline