Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

Sudinsos Jaksel Perpanjang Periode Penyaluran Bantuan pada Korban Kebakaran di Pasar Minggu

Diperbarui: 17 Juni 2019   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan bersama Petugas Sosial Kesiapsiagaan Bencana (PSKB) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan kepada korban peristiwa kebakaran yang terletak di Jl. Gang Gaya Rt. 007/01 Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Sudin Sosial Jakarta Selatan, Ahmad Dumyani didampingi Satpel Sosial Kecamatan Pasar Minggu, Hatmini.

"Bantuan yang diberikan kali ini berupa perlengkapan logistik dan 50 box makanan siap saji serta air mineral. Jika memang nanti ada yang dibutuhkan akan kami data kembali," ungkap Ahmad.

dokpri


Ahmad menjelaskan, sebelumnya Sudin Sosial Jaksel memberikan pelayanan bantuan berupa logistik dan makanan siap saji sebanyak 150 Box dan air mineral untuk makan siang dan malam selama 3 hari. 

Namun dikarenakan pertimbangan masih adanya korban terdampak di tenda pengungsian, maka Sudin Sosial Jaksel memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bantuan menjadi 7 hari. "Ini terhitung dari awal peristiwa kebakaran, yakni pada Sabtu (8/6). Hari ini adalah genap seminggu penyaluran bantuan," tuturnya.

dokpri


Sedangkan bantuan awal yang diberikan Sudinsos Jakarta Selatan adalah berupa mie instan 20 dus, matras 20 lembar, terpal 10 lembar, lauk pauk 20 paket, makanan anak 20 paket, family kit 20 paket, kids ware 5 paket, selimut 40 lembar, makan siap saji kaleng 45 paket, kebutuhan sandang 20 paket, seragam sekolah SMP dan SMA, serta 1 unit tenda pengungsian. (mar)

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline