Lihat ke Halaman Asli

Dinantara Mega Bintang

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Memberikan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini untuk Siswa-Siswi MTs Mu'allimin Malebo

Diperbarui: 15 Agustus 2022   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama siswa-siswi MTs Mu'allimin Malebo

Temanggung (01/08/2022) Desa Malebo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung menjadi salah satu tempat pelaksanaan kegiatan KKN Universitas Diponegoro. Sosialisasi dilakukan di MTs Mu’allimin Malebo dan peserta sosialisasi ini adalah siswa-siswi kelas 9 Mts tersebut.

Tingginya angka pernikahan dini Desa Malebo tersebut merupakan permasalahan sosial yang serius karena berdampak secara kesehatan, sosial, ekonomi kepada keluarga-kerluarga yang bersangkutan. Sehingga sosialisasi ini tepat sasaran terhadap warga desa malebo khsusunya untuk anak-anak yang masih bersekolah untuk mengetahui mengenai bahaya pernikahan dini

Dalam sosialisasi ini dijelaskan hal-hal penting berkaitan dengan perkawinan yang terdapat pada UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, dijelaskan apa arti perkawinan, bagaimana pernikahan dapat dikategorikan sebagai pernikahan dini, syarat dari perkawinan baik yang harus dipenuhi maupun dilarang oleh undang-undang.

Dalam sosialisasi ini ditekankan mengenai perubahan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dalam UU No. 16 Tahun 2019, yaitu perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 Tahun untuk laki-laki dan perempuan. Perubahan usia perkawinan ini sangat penting karena berkaitan dengan pengertian dari pernikahan dini

Pelaksanaan Sosialisasi kepada siswa-siswi MTs Mu'allimin Malebo

Faktor-faktor yang mendorong anak-anak dalam melakukan pernikahan dini dari pernikahan dini sendiri dapat terjadi karena beberapa hal seperti faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor adat.

Dampak yang paling dikhawatirkan dari pernikahan dini yaitu dampak terhadap kesehatan. perkawinan di bawah umur sebagai praktik tradisi yang berbahaya, karena menyebabkan peningkatan resiko kesehatan reproduksi, antara lain kematian ibu dan gangguan kesehatan reproduksi. Perkawinan sebelum umur 15-18 tahun berpotensi meningkatnya angka kematian ibu (359/100.000 kelahiran), angka kematian bayi (32/1000 kelahiran), melahirkan bayi dengan malnutrisi (4,5 juta/tahun) yang menyebabkan hilangnya generasi berkualitas bagi bangsa di masa depan. Pernikahan dibawah umur sebagai faktor penyumbang tinggi angka kematian ibu. Perkawinan di bawah umur dikhawatirkan akan membelenggu hak-hak anak dan menghentikan harapan-harapan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi.

Pemasangan poster di beberapa temapt strategis di Desa Malebo

Konsep reproduksi sehat yang dikembangkan BKKBN mengatur usia melahirkan antara 20-30 tahun, artinya menunda perkawinan atau melahirkan pertama sampai usia 20 tahun. Hal ini untuk meningkatkan reproduksi wanita dalam masa yang paling optimal untuk proses kehamilan dan persalinan.

Acara sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan aktif, dimana para peserta secara antusias menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai pernikahan dini

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline